Dark/Light Mode

Pantauan Kemenhub Soal Penerapan Tarif Baru

Penumpang Ojol Kecewa Kenaikan Terlalu Tinggi

Minggu, 12 Mei 2019 08:53 WIB
Direktur Jenderal Perhu­bungan Darat Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) Budi Setyadi. (Foto: Ist)
Direktur Jenderal Perhu­bungan Darat Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) Budi Setyadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil pantauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapati banyak konsumen kecewa dengan kenaikan tarif ojek online (ojol). Paling banyak penumpang jarak pendek.

Tarif ojol baru secara resmi berlaku 1 Mei 2019. Saat ini masih masa uji coba. Kemenhub akan melakukan evaluasi setelah dua pekan diterapkan. Bagaimana pantauan Kemenhub mengenai implementasi kebi­jakan tarif baru ojol?

Direktur Jenderal Perhu­bungan Darat Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) Budi Setyadi memaparkan, respon terhadap tarif baru ojol beragam. Driver tentu gembira karena merasa tarif baru jauh lebih baik. Tapi, konsumen menganggap kenaikan tarif cukup tinggi.

“Gambaran kecilnya seperti itu. kami tidak menutup mata dengan banyaknya keluhan terkait tarif. Tapi kami belum bisa simpulkan apa­apa. Nanti akan dievaluasi dulu,” ungkap Budi kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Budi menerangkan, konsumen yang kecewa rata­-rata pengguna ojol untuk jarak dekat. Hal itu terjadi karena mereka paling terimbas dengan kenaikan harga tarif minimum atau flagfall.

Baca juga : Jokowi Tanggapi Penetapan Sofyan Basir Sebagai Tersangka

“Penumpang jarak pendek biasanya menggunakan jasa ojol untuk pergi ke stasiun kereta, halte Transjakarta, stasiun MRT,” ungkapnya.

Untuk mengurai masalah itu, lanjut Budi, berkembang opsi agar jarak dekat nanti tidak lagi menggunakan tarif tetapi berdasarkan hitungan lokasi tujuan. Budi memastikan, evaluasi tarif ojol akan dilakukan secara hati­ hati.

Pihaknya melakukan survei dengan menggandeng lembaga survei independen untuk menge­tahui persepsi masyarakat secara utuh dan komperhensif terhadap tarif baru ojol. Budi menolak, menyebutkan nama lembaga survei yang di­ gunakannya.

Dia cuma bilang lembaga itu salah satu yang melakukan quick count pada hari pencoblosan Pilpres, 17 april lalu. Budi menerangkan, secara teknis, survei akan dilakukan dengan pengumpulan infor­masi dengan menyebar 4 ribu kuisioner di 5 kota tempat uji coba aturan tarif ojol. Yaitu Jabodetabek, Bandung, Sura­ baya, Makassar, dan Yogyakarta. Survei akan dilakukan selama 10 hari mulai 7 sampai 18 Mei 2019. Setelah sudah ada hasil­nya, Kemenhub akan melakukan evaluasi selama 5 hari.

Selain survei independen, lan­jut Budi, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub juga menggelar survey sebagai penyeimbang. Survei Balitbang melibatkan 17 ribu sampel pengemudi dan 10 ribu sampel konsumen.

Baca juga : Stop Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan

“Karena kami melakukan sur­vei juga makannya masa uji coba yang tadinya seminggu diper­panjang menjadi dua minggu karena ingin menunggu hasil survei keluar,” ungkapnya.

Budi enggan berspekulasi mengenai kabar terjadinya penurunan penumpang driver ojol. Menurutnya, lebih baik menunggu hasil evaluasi saja.

Seperti diketahui, tarif baru ojol tertuang di dalam keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen­hub) Nomor 348 tentang Pedo­man Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan aplikasi.

Dalam aturan tersebut, tarif dibagi dalam III zona. Zona I mencakup Jawa (non Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Tarifnya, untuk tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer (km) dan batas atasnya Rp 2.300 per km.

Zona II mencakup khusus Jabodetabek. Tarifnya, untuk batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km.

Baca juga : Sempat Nggak Kelihatan, Sandi Siap Tampil Bareng Prabowo di Kertanegara

Dan, zona III mencakup Sulawesi, kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Tarifnya, untuk batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km.

Selain tarif itu, kemenhub juga mengatur tarif biaya jasa minimal. Untuk zona I dipatok Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Zona II Rp 8.000­10.000. dan, zona III Rp 7.000­-Rp 10.000. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 km.

Tarif baru ojol tersebut mengalami kenaikan. Sebelum­nya, tarif ojol berkisar dari Rp 1.400 per km sampai Rp 1.800 per km.

Direktur Angkutan dan Mul­timoda Direktorat Jenderal Per­hubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani memastikan, terus melakukan komu­nikasi dengan pihak terkait lain. Pihaknya sudah menginformasikan Gojek dan Grab Indonesia terkait survei yang tengah dilaksanakan.

“Kami telah bertemu dengan Gojek dan Grab, kami sudah menyampaikan akan melakukan survei dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan evaluasi tarif,” ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.