Dark/Light Mode

Mulai 9 Sepetember, Polisi Akan Lakukan Penindakan Represif Atas Pelanggaran Ganjil Genap 

Rabu, 7 Agustus 2019 16:03 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Marula Sardi/RM)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Marula Sardi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta melanjutkan dan meluaskan Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap di sejumlah area di Ibu Kota. Kebijakan ini melibatkan Polda Metro Jaya, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. 

“Setelah kami melakukan evaluasi, kemudian analisis terhadap implementasi Ganjil Genap yang digunakan selama satu semester kemarin, ada pula hasil analisa berupa peningkatan kualitas udara pada koridor-koridor di lokasi Ganjil  Genap diberlakukan, maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan Ganjil Genap wilayah Provinsi DKI Jakarta. Perluasan itu berupa adanya tambahan 4 koridor yang diberlakukan sistem Ganjil Genap,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam konferensi pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Rabu (7/8).

Baca juga : Special SOM AMAF ke-40, Indonesia Tekankan Pentingnya Revolusi Industri Pertanian

Syafrin memaparkan, perluasan area Ganjil Genap akan silaksanakan pada Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk-Majapahit, Jalan Sisingamangaraja-Fatmawati, Jalan Suryopranoto-Tomang Raya, Jalan Pramuka, dan Jalan Salemba Raya-Jalan Gunung Sahari. Ada pun pemberlakuan sistem Ganjil Genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.  

Sosialisasi dilakukan mulai 7 Agustus sampai 8 September 2019. Sedangkan, masa uji coba dimulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan mengevaluasi pelaksanaan uji coba tersebut dan menyiapkan legal aspek pada 26 Agustus sampai 6 September 2019. 

Baca juga : Tekan Polusi, DKI Mau Perluas Ganjil Genap

Pemberlakuan Ganjil Genap akan dimulai per 9 September 2019. Sepeda motor dan kendaraan listrik tidak diberlakukan Ganjil Genap. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan Dinas, TNI-POLRI, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Kendaraan Disabilitas, Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, Tamu Negara, Diplomat, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI. Namun, tidak ada pengecualian Ganjil Genap pada on/off ramp toll atau segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, menyampaikan pihaknya mendukung Kebijakan Perluasan Ganjil Genap tersebut. “Ini sudah melalui satu proses kajian dan kami Dirlantas Polda metro Jaya yang ada di dalamnya akan mendukung Kebijakan Perluasan Ganjil Genap. Mulai tanggal 9 September, kami akan melakukan tindakan penegakan hukum, yaitu penindakan secara represif. Saat ini, kami akan melakukan tindakan preventif, di titik-titik yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baca juga : Bawa 62 Bukti, Polisi Yakin Penyidikan Kasus Kivlan Zen Sah

Dengan adanya pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang telah tersedia, seperti MRT Jakarta (Bundaran HI-Lebak Bulus) dan bus Transjakarta. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.