Dark/Light Mode

Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Senin, 6 Februari 2023 20:59 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang Penyidik dan Penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Pelantikan dilangsungkan di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (6/2).

Hadir dalam pelantikan tersebut Pimpinan KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya.

Pelantikan juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

Tanak mengatakan, penambahan personil baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Baca juga : Lukas Enembe Ngaku Masih Sakit, Penyidik KPK Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

"Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang Penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang Penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang Penyidik eksternal dari Polri," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Tanak, dinyatakan bahwa Penyelidik dan Penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.

Sebelum dilantik, para personil ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan Penyelidik dan Penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai 9 Desember 2022.

Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK.

Baca juga : KPK Bantah Politisasi Penyelidikan Formula E

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, Pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan Kebijakan KPK tahun 2023.

Khususnya, di Bidang Penindakan dan eksekusi, di mana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui 4 faktor.

"Penanganan perkara melalui case building; penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," jelas Tanak.

Tanak juga berpesan kepada para pegawai yang dilantik, agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan tahun 2023. Yaitu, penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional.

Baca juga : KSP: Identitas Perkuat Persatuan, Bukan Instrumen Politik Pecah Belah

Yakni, tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara. Menutup sambutannya, Tanak berpesan pentingnya menjaga integritas sebagai Penyidik dan Penyelidik KPK. 

"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," tutup Tanak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.