Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bambang Kayun

Rabu, 8 Februari 2023 20:40 WIB
Bambang Kayun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bambang Kayun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato (BK) selama 40 hari ke depan.

Bambang merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia ACM).

Baca juga : Mak Ganjar Lampung Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan Dengan Metode Ecoprint

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka BK untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Ali menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran penyidik ingin memaksimalkan pengumpulan alat bukti yang disangkakan kepada Bambang Kayun.

Baca juga : Sekali Klik, Tabungan Bisa Langsung Lenyap

"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Baca juga : Petani Manokwari Panen Padi Hasil Penanaman Bersama Mentan

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.