Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.
Berita hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK.
Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.
Baca juga : Tok, Shaikh Salman Kembali Pimpin AFC
"Harta pimpinan KPK sebagai penyelanggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/2).
Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima.
"Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198," imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.
Baca juga : BRI Kolaborasi Dengan Bio Farma Kembangkan Platform Medbiz
Ali menyebut, kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara.
"Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini," tuturnya.
Selain itu, LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara tersebut.
Baca juga : Minyak Telon Habbie Raih Penghargaan Brand Champion 2023
Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Apalagi, kini, penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.
"Batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023," ingatnya.
KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya