Dark/Light Mode

Tak Ada Niat Bunuh Yosua

Pengacara RR: Jangankan 13 Tahun, 1 Hari Pun Banding

Selasa, 14 Februari 2023 19:01 WIB
Eks ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo. (Foto: Madala/Magang)
Eks ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo. (Foto: Madala/Magang)

 Sebelumnya 
"Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang," tukas Erman.

Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga : BNPP Bareng Pemda Nunukan Bahas Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ricky terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Lantaran melakukan seluruh perintah Ferdy Sambo. Salah satunya, mengawasi gerak-gerik dan mengamankan senjata Brigadir J.

Baca juga : Warga Jangan Ngarep STB Gratis Lagi Dari Pemerintah

Atas perbuatan itu, Majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana 8 tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.