Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan

Rabu, 15 Februari 2023 22:52 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng menegaskan, dirinya taat aturan dalam pengelolaan izin usaha kelapa sawit di Provinsi Riau.

Semua perusahaan yang ada dalam kelompok usaha itu mengurus perizinan, membayar pajak, dan tidak menyerobot hutan.

Pernyataan ini disampaikan tim kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Kuasa Hukum Surya Darmadi Bacakan Pledoi, Sebut Kejaksaan Abaikan UU Cipta Kerja

"Sebagai perusahaan yang taat aturan, seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya kepada negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 93.789.703.476, Pajak Penghasilan Badan (PPh) senilai Rp 621.427.645.990, serta retribusi lainnya," ujar Juniver Girsang, saat membacakan nota pembelaan alias pledoi. 

Juniver menjelaskan, sekitar 2003 sampai 2007, perusahaan milik Surya Darmadi telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Dalam Perda itu dikatakan, lahan tersebut merupakan lahan budi daya. Ia menegaskan, lahan itu juga berada di Arca Penggunaan Lain (APL) yang tidak masuk ke dalam kawasan hutan dan tidak perlu pelepasan kawasan hutan. Darmex Group sendiri memiliki lahan seluas 28.071.9 hektar.

"Di lahan itu terdapat perusahaan milik Surya Darmadi yakni PT Kencana Amal Tani (KAT), PT Panca Agro Lestari (PAL) , PT Seberida Subur (SS), PT Banyu Bening Utama (BBU) dan PT Palma Satu (PS)," ungkap Juniver.

Baca juga : Setahun Jelang Pemungutan Suara, Mardiono Nyatakan PPP Siap Hadapi Pemilu 2024

Menurut Juniver, empat perusahaan di antaranya yakni Kencana Amal Tani, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Banyu Bening Utama merupakan perusahaan take over yang telah memiliki izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP).

Sedangkan PT Palma Satu didirikan pada 2007, yang juga sudah mengantongi ILOK dan IUP. Bahkan sejak 1995, manajemen masing-masing perusahaan sudah mengurus izin-izin, seperti Hak Guna Usaha (IIGU) kepada instansi yang berwenang. 

Hasilnya, PT Kencana Amal Tani memperoleh dua HGU yakni HGU No. 02 tanggal 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU No. 03 tanggal 6 November 2003 dengan luas 3.792 hektar.

Sedangkan, PT Banyu Bening Utama mengantongi HGU No. 01 tanggal 10 Desember 2007 dengan luas 6.417,90 hektar.

Baca juga : Sepenggal Kabar Dari Jatayu

"Artinya, untuk dua perusahaan ini sudah mengantongi HGU seluas 15.593,9 hektar. Namun, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Palma Satu, Banyu Bening Utama II, HGU-nya masih dalam proses," ujar Juniver.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.