Dark/Light Mode

Terima Nota Dinas, Dewas Simpulkan Pimpinan KPK Perlu Tingkatkan Prinsip Kolektif Kolegial

Kamis, 16 Februari 2023 15:36 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meluruskan isu soal adanya laporan pengaduan pimpinan terhadap pimpinan KPK lainnya.

Tumpak menyebut, pihaknya tidak pernah menerima laporan tersebut. Yang ada, adalah nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Dunia Kerja, Tingkatkan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi

"(Isinya) perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," ungkap Tumpak lewat keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Menanggapi Nota Dinas tersebut, Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK. Dewas kemudian berkesimpulan bahwa Pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga : Bamsoet Dorong Asosiasi Penjualan Langsung Tingkatkan Ekonomi Nasional

"Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK," ungkapnya.

Tumpak menyebut, Dewas mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga.

Baca juga : Berantas Mafia Tanah, DPRD Dan Pemprov DKI Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Pusat

"Juga kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.