Dark/Light Mode

Korlantas Polri Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak

Sabtu, 28 Januari 2023 02:13 WIB
Brigjen Pol Yusri Yunus
Brigjen Pol Yusri Yunus

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini untuk memudahkan Polri dalam melakukan validasi data pemilik kendaraan.

“Kenapa polisi ini kok ngotot masalah pajak. Apa keuntungan yang kami dapat? Keuntungan yang kami dapat adalah validasi data,” kata Yusri di Ruang Konferensi Pers Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta dikutip Kamis (26/1).

Baca juga : BPIP Dorong Penerapan Pancasila Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Yusri mencatat, data kendaraan yang dimiliki kepolisian se-Indonesia saat ini sebanyak 161 juta. Namun, data itu berbeda dengan instansi lainnya.

“Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) itu 114 juta data. Data yang ada di Jasa Raharja 108 juta,” ujar Yusri.

Baca juga : Di Medan, Pertagas Ajari Mitra Binaan Cara Bikin Tempat Bibit Jamur Tiram

Data kendaraan terdaftar di Dispenda, yakni pemilik yang membayar pajak. Sementara, data yang berada di Jasa Raharja merupakan kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi.

Menurut Yusri, banyak yang tidak membayar sumbangan wajib di Jasa Raharja. Pemilik kendaraan yang kecelakaan justru berpotensi tak mendapat asuransi.

Baca juga : Fraksi Partai Demokrat Tegas Tolak Kenaikan Biaya Haji

“Sementara aturan di Jasa Raharja kalau enggak bayar sumbangan wajib, anda kecelakaan, anda enggak dapat sebenarnya, enggak dapat asuransi. Tapi banyak yang tabrakan minta semuanya asuransi. Sementara bayar sumbangan wajib saja enggak. Tapi negara harus hadir di situ, ada hak dan kewajiban,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.