Dark/Light Mode

Jika Diamini Mahkamah Konstitusi

Eks Napi Sulit Jadi Senator

Selasa, 21 Februari 2023 07:35 WIB
Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Bila petitum dalam uji materi ini diputus atau diberlakukan pa­da 2024, itu masih sangat relevan untuk diterapkan,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Bidang Hukum dan HAM Ariyo Bimmo mengatakan, partainya mendu­kung Perludem dalam uji materi terhadap syarat pencalonan DPD di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, DPD merupakan salah satu elemen yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

Baca juga : Jakarta BIN Konsentrasi Hadapi Final Four

“DPD kan setara dengan DPR. Jadi, syarat pencalonannya harus sama dengan DPR dan DPRD. Bila eks terpidana bisa langsung jadi calon DPD, ini akan menghalangi orang-orang baik masuk sistem, menjadi senator,” ujarnya.

Seperti diketahui, Perludem menguji pasal 182 tentang syarat pencalonan anggota DPD sep­erti termaktub dalam Undang-Undang Pemilu ke MK.

Baca juga : Christina Aryani Dukung Penambahan Jumlah Kodam Untuk Perkuat Teritorial

Dalam permohonannya, Perludem meminta MK agar tidak memberlakukan pasal 182 sepanjang pasal itu tidak dimaknai bahwa seseorang bisa menjadi calon anggota DPD selama tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kalaupun ada seorang mantan terpidana ingin mencalon diri seb­agai anggota DPD, Perludem juga meminta MK agar mensyaratkan adanya waktu tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana terse­but untuk mencalon diri.

Baca juga : Koalisi Perubahan Sulit Mencapai Kesepakatan

Terhitung sejak mantan ter­pidana itu selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.