Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jika Diamini Mahkamah Konstitusi
Eks Napi Sulit Jadi Senator
Selasa, 21 Februari 2023 07:35 WIB
Sebelumnya
“Bila petitum dalam uji materi ini diputus atau diberlakukan pada 2024, itu masih sangat relevan untuk diterapkan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Bidang Hukum dan HAM Ariyo Bimmo mengatakan, partainya mendukung Perludem dalam uji materi terhadap syarat pencalonan DPD di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, DPD merupakan salah satu elemen yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Baca juga : Jakarta BIN Konsentrasi Hadapi Final Four
“DPD kan setara dengan DPR. Jadi, syarat pencalonannya harus sama dengan DPR dan DPRD. Bila eks terpidana bisa langsung jadi calon DPD, ini akan menghalangi orang-orang baik masuk sistem, menjadi senator,” ujarnya.
Seperti diketahui, Perludem menguji pasal 182 tentang syarat pencalonan anggota DPD seperti termaktub dalam Undang-Undang Pemilu ke MK.
Baca juga : Christina Aryani Dukung Penambahan Jumlah Kodam Untuk Perkuat Teritorial
Dalam permohonannya, Perludem meminta MK agar tidak memberlakukan pasal 182 sepanjang pasal itu tidak dimaknai bahwa seseorang bisa menjadi calon anggota DPD selama tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kalaupun ada seorang mantan terpidana ingin mencalon diri sebagai anggota DPD, Perludem juga meminta MK agar mensyaratkan adanya waktu tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana tersebut untuk mencalon diri.
Baca juga : Koalisi Perubahan Sulit Mencapai Kesepakatan
Terhitung sejak mantan terpidana itu selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya