Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Langgar UU Minerba, Eks Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel

Rabu, 22 Februari 2023 22:33 WIB
Mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan. (Foto: Ist)
Mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Penangkapan ini didasari surat perintah bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Baca juga : Langgar FFP, City Terancam Degradasi Dan Ditinggal Guardiola

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023, ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Warta Kusuma Putra untuk sejumlah penyidik, Kompol Herly Purnama.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," demikian bunyi surat tersebut, Rabu (22/2).

Baca juga : Pembangunan Terhambat, Eks Bupati Intan Jaya Harap Konflik Selesai

Dalam surat perintah penangkapan tersebut disebutkan, Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT Citra Lampia Mandiri, yakni melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

"Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, Yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT. CITRA LAMPIA MANDIRI di JI. Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak lndah, Kee. Malili, Kab. Lutim," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga : Bawaslu Nilai KPU Sulsel Tak Bersalah

Halmut sendiri dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa (21/2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.