Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diduga Langgar UU Minerba, Eks Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel
Rabu, 22 Februari 2023 22:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Penangkapan ini didasari surat perintah bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Baca juga : Langgar FFP, City Terancam Degradasi Dan Ditinggal Guardiola
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023, ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Warta Kusuma Putra untuk sejumlah penyidik, Kompol Herly Purnama.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," demikian bunyi surat tersebut, Rabu (22/2).
Baca juga : Pembangunan Terhambat, Eks Bupati Intan Jaya Harap Konflik Selesai
Dalam surat perintah penangkapan tersebut disebutkan, Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT Citra Lampia Mandiri, yakni melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
"Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, Yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT. CITRA LAMPIA MANDIRI di JI. Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak lndah, Kee. Malili, Kab. Lutim," demikian bunyi surat tersebut.
Baca juga : Bawaslu Nilai KPU Sulsel Tak Bersalah
Halmut sendiri dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa (21/2).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya