Dark/Light Mode

Dugaan Pelanggaran Hasil Verfak

Bawaslu Nilai KPU Sulsel Tak Bersalah

Minggu, 8 Januari 2023 07:45 WIB
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, La Ode Arumahi. (Foto: Bawaslu Sulsel)
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, La Ode Arumahi. (Foto: Bawaslu Sulsel)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan tak bersalah atas dugaan pelanggaran administrasi hasil verifikasi faktual, yang meloloskan partai politik nonparlemen sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kasus tersebut dilaporkan koalisi Organisaasi Masyarakat Sipil (OMS).

Ketua Majelis Sidang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), La Ode Arumahi mengatakan, pihaknya telah mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan koalisi OMS.

Menurutnya, majelis memu­tuskan, KPU Provinsi Sulsel tak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi, hasil verifikasi faktual yang melo­loskan partai politik (parpol) nonparlemen sebagai peserta Pemilu 2024.

“Berdasarkan pertimbangan, Bawaslu memutuskan, menya­takan terlapor (KPU Provinsi Sulsel) tidak terbukti secara sahdan meyakinkan melakukantata cara penyelenggaraan Pemilu,” kata Arumahi di aula kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Makassar, Jumat (6/1).

Baca juga : Ciptakan Tahun Politik Yang Damai, BNPT Perkuat Wawasan Kebangsaan

Putusan tersebut, jelas dia, diambil dari hasil pemeriksaan dan kesimpulan terlapor (KPU Sulsel). Rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu, sudah sesuai prosedur.

Tata cara prosedur atau mekanisme tersebut, lanjut dia, telahdiatur dan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Posisi Bawaslu dalam perkaraini netral. Kami mengam­bil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti, serta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing pihak. Mesimpulan dari masing-masing pihak telah kami analisa, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” paparnya.

Lebih lanjut, Arumahi men­jelaskan, pelaporan paling dominan yang dipersoalkan pelapor adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Namun, urai dia, dalam penerapannya ternyata ada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang juga mengatur tentang parpol peserta pemilu, KPU dan Bawaslu.

Baca juga : Relawan Pasang Badan Soal Logo Baznas Bantuan Dari Ganjar

Terpisah, penasihat hukum koalisi OMS Kawal Pemilu, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, pihaknya putusan Bawaslu Provinsi Sulsel yang menyatakan terlapor tidak melakukan pelanggaran adminis­trasi. Karenanya, ungkap dia, koalisi OMSakan menempuh hak koreksi, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019.

“Nerdasarkan PKPU Nomor 4 terkait verifikasi faktual, disebutkan dihadiri masyarakat umum. Faktanya, hal tersebut diabaikan. Selain itu, bukti-bukti yang kami ajukan, tidak ada satu pun yang dijadikan dasar pada perkara ini,” ujar dia.

Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Sulsel, lanjut dia, juga menolak menghadirkan pihak KPU tingkat kabupaten dan kota. Padahal, itu bisa dilakukansesuai amanah Perbawaslu berkaitan dengan sengketa dugaan pelanggaran Pemilu.

“Karena itu, kami akan me­nempuh langkah lain. Dalam waktu tiga hari ke depan, kami segera memasukkan hakkoreksi berkaitan sejauh mana putusan itu, dan apakah ada kekeliruan dalam putusan tersebut,” jelas Direktur ACC Sulawesi itu.

Baca juga : Kementan Klaim Ketersediaan Pangan Ternak Saat Natal Dan Tahun Baru Aman

Sebelumnya, Koalisi OMS melaporkan KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran meloloskan sembilan parpol nonparlemen pada rapat pleno verifikasi parpol tingkat provinsi. Pasalnya, KPU Provinsi Sulsel tak melibatkan publik, serta terdapat dugaan perubahan data parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.