Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Pembelian Heli

Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Dipantau Tentara

Kamis, 23 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Majelis hakim memvonis Jhon Irfan Kenway dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Majelis hakim memvonis Jhon Irfan Kenway dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Suasana berbeda terlihat pada sidang perkara korupsi pengadaan helikopter TNI Angkatan Udara (AU) kali ini. Ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta penuh sesak pengunjung.

Dua tentara berseragam loreng tampak mencolok ikut menyak­sikan sidang. Bisa dipastikan keduanya dari matra berbeda. Yang satu dari TNI Angkatan Darat. Dikenali dari seragam loreng hijaunya. Satu lagi dari TNI AU. Bisa diketahui dari seragam loreng biru langit.

Keduanya hanya melempar senyum saat disinggung kehad­irannya pada sidang pembacaan putusan ini.

Irfan masuk di ruang sidang pukul 14.10 WIB. Dia sempat melirik ke arah para tentara yang duduk di barisan belakang. Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut Irfan. Dia mengang­gukkan kepala kepada kedua tentara. Lalu duduk di bangku barisan depan.

Baca juga : Si Doel Berpeluang IkutPilkada Di Tanah Jawara

Lima belas menit kemudian, majelis hakim memasuki ruang sidang. Hakim Ketua Djuyamto didampingi Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh dan se­orang hakim perempuan.

Irfan dipersilakan duduk di kursi terdakwa. Sebelum sidang dimulai, Hakim Djuyamto mem­persilakan pewarta foto meng­abadikan gambar. Hakim meng­ingatkan setelah ini tidak boleh ada yang wara-wiri.

Sesaat kemudian, hakim mu­lai membacakan amar putusan. Dalam putusannya, Irfan divonis lebih rendah dari tuntutan. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Direktur PT Diratama Mandiri Jaya Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliarsubsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 177.712.972.054,60 subsider 5 tahun penjara.

Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Turnamen Voli Putri Di Jatinegara

Tuntutan uang pengganti Rp 177.712.972.054,60 dimentah­kan hakim. Irfan hanya dihukum membayar uang penggantisepersepuluhnya: Rp 17.222.178.271 subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, ma­jelis sependapat dengan jumlah kerugian negara yang dihitung Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Yakni, Rp 738,9 miliar

“Tapi bukan total loss dikarenakan faktanya Helikopter ang­kut AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan se­suai dengan tujuan pengadaan­nya,” kata Djuyamto.

Dilanjutkan, helikopter AW 101 itu telah diterima TNI AU dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp 550.563.910.814.

Baca juga : Turki Kembali Digoyang Gempa, 3 Tewas, Lebih Dari 200 Orang Cedera

Disebutkan juga terdapat kelebihan pembayaran yang telahdisetorkan Irfan pada 7 November 2019 sebesar Rp 31.689.290.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.