Dark/Light Mode

Perkara Suap Izin Tambang

KPK Puas Maming Divonis 10 Tahun

Minggu, 12 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Lembaga antirasuah mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dianggap obyektif mengadili perkara Maming.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, putusan ini sekaligus membantah tuduhan bahwa KPK mengkriminalisasi Maming dan bermuatan politis. Lantaran Maming menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Menurut Ali, tuduhan politisasikasus itu sejak awal dianggap pihaknya tidak berdasar. Apalagi tuduhan yang disampaikan hanyalah persepsi subyektif, tanpa alas hukum yang pasti.

Sementara penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup, ketika menetapkan Maming sebagai tersangka penerima suap terkait pemberian izin usaha pertambangan.

“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana ko­rupsi,” tandas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan Maming terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikot.

Baca juga : Kasus Suap Hakim Agung, KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto

Maming kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Maming dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 110 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayarkan Maming maksimal 1 bulan setelah putusan mem­peroleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, Maming harus membayarnya dengan pi­dana penjara selama 2 tahun.

Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Yang menuntut Maming dihukum penjara 10,5 tahun, denda Rp700 juta sub­sider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 118 miliar subsider 5 tahun penjara.

Maming sempat menggerutu menghadapi vonis ini. “Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” katanya.

Baca juga : Pelaku Pasar Modal Lagi Dihantui Tekanan Global

Kendati demikian, pihaknya tidak langsung mengajukan banding. Sikap sama diambil KPK. Yang meminta waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.