Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Pembelian Heli

Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Dipantau Tentara

Kamis, 23 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Majelis hakim memvonis Jhon Irfan Kenway dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kiri) bergegas usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Majelis hakim memvonis Jhon Irfan Kenway dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).

 Sebelumnya 
Di samping itu, pembayaran termin III dan IV sebesar Rp 139.424.620.909 masih berada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Uang itu diblokir KPK.

Menurut majelis, uang da­pat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangannegara.

Irfan dianggap terbukti mer­ugikan keuangan negara dalam pengadaan Helikopter AW 101. Tapi jumlahnya tidak seperti perhitungan KPK.

Baca juga : Si Doel Berpeluang IkutPilkada Di Tanah Jawara

Majelis merinci, sisa kerugian negara dapat dihitung sebesar Rp 738.900.000.000 dikurangi Rp 550.563.910.804 dikurangi Rp 31.689.290.000 dikurangi Rp 139.424.620.909. Sehingga ter­dapat sisa Rp 17.222.178.271.

“Maka terdapat Rp 17.222.178.271 sebagai jumlah yang harus dikenakan sebagai pengganti kepada diri terdak­wa,” ketok hakim.

Dalam amarnya, majelis juga menilai ada fakta yang terungkapsoal aliran dana komando dari Irfan kepada oknum TNI AU.

Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Turnamen Voli Putri Di Jatinegara

Sebelumnya, jaksa menya­takan uang itu diterima mantan Kepala Staf AU Agus Supriatna. Majelis berpendapat lain. Pemberian dana komando diakui Irfan. Dimana ada potongan sebesar 4 persen atau senilai Rp 17.733.600.000 dari pem­bayaran termin tahap pertama sebesar Rp 436.689.900.000. Sehingga Irfan, hanya menerima pembayaran Rp 418.956.300.000 pada termin pertama.

Uang Rp 17,7 miliar itu kemu­dian diserahkan Bintara Urusan Bayar TNI AU Sigit Suwastono kepada Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU Wisnu Wicaksono. Penyerahan uang dilakukan di Gedung B3 Lantai 2 Gedung Dinas Penerangan TNI AU.

Selanjutnya, Sigit Suwastono pada 9 November 2016 mem­buat rekening BRI Cabang Mabes TNI AU. Untuk tempat penampungan bunga depos­ito dana komando atas nama Dewi Liasaroh. Dia asisten ru­mah tangga pegawai Bayu Nur Pratama, Funding Officer BRI Cabang Mabes TNI AU.

Baca juga : Turki Kembali Digoyang Gempa, 3 Tewas, Lebih Dari 200 Orang Cedera

“Wisnu Wicaksono melalui Sigit Suwastono juga membuat beberapa rekening deposito,” ungkap majelis.

Mengenai peran Agus Supriatna, menurut hakim, dia tidak bersedia membatalkan pengadaan Helikopter AW 101 sebagaimana perintah Panglima TNI saat itu Gatot Nurmantyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.