Dark/Light Mode

UU Ciptaker Isi Kekosongan Hukum Dan Penjaminan Hak Tenaga Kerja

Minggu, 26 Februari 2023 14:01 WIB
Diskusi Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, di Aula Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Jumat (24/2). (Foto: Istimewa)
Diskusi Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, di Aula Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Jumat (24/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Regulasi Undang Undang (UU) Cipta Kerja dalam perjalanannya dianalogikan dapat mengisi kekosongan hukum ihwal penjaminan hak tenaga kerja. Para tenaga kerja, haknya terlindungi dari persoalan pemutusan kontrak kerja yang tidak adil.

"Suatu perusahaan tidak boleh serta merta memutuskan kontrak kerja dan untuk penyelesaian kasus juga masih terbilang dapat teratasi dengan baik," ujar Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Ariansyah, melalui keterangan tertulis kepada RM.id, Minggu (26/2).

Pernyataan ini, disampaikan di acara diskusi bertajuk ‘Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP’ yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, di Aula Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Jumat (24/2).

Baca juga : Partai Garuda Minta Kedepankan Hukum Dalam Kasus Eks Pejabat Pajak

Menilik data, Ariansyah mengatakan, ada 76 persen dari total 324 kasus kontrak kerja antara perusahaan dengan buruh diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Regulasi ini, menurutnya bisa mengatur secara spesifik mengenai upah minimum kabupaten (UMK) melalui Perppu.

Perwakilan akademisi hukum, Muhammad Rinaldy Bima memberikan dua catatan terhadap UU Ciptaker dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua regulasi ini, dianggap layak diperbarui, karena dianggap tidak relevan menilik status quo Indonesia saat ini. Hal itu, kata dia, sebagaimana adagium hukum berbunyi, lex prospicit non respicit. Hukum memandang ke depan bukan ke belakang, yang mana walau hukum sifatnya dinamis atau berubah-ubah tetapi hukum tetap harus melihat status quo negara.

Baca juga : Teroris Papua Makin Ngelunjak

"Begitu pun dengan UU Cipta Kerja, dengan alasan penjaminan hak buruh, maka memang perlu ada payung hukum yang mengatur secara spesifik dan menjelaskan secara komperhensif. UU Ciptaker merupakan payung hukum yang diharapkan menjadi solusi," ujar Rinaldy.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mira Amin menyambut positif UU Ciptaker dan KUHP. Menurutnya, UU Ciptaker maupun KUHP merupakan produk hukum yang seharusnya menjadi sarana dalam mencapai kesejahteraan bersama.

"Maka sudah menjadi kewajiban bersama bagi tiap lapisan masyarakat yang ada untuk mengawal dan mengawasi juga menaati aturan yang berlaku," ujar Mira.

Baca juga : Menag Minta Perbanyak Petugas Dan Pembimbing Haji Wanita

Pendapat positif juga disampaikan Ketum HMI Cabang Makassar, Arsyi. Misalnya, terkait kontroversi di KUHP. Menurutnya aturan hukum pidana ini memang seharusnya diperbarui.

Mengingat, kondisi di Indonesia yang dinamis. Produk hukum, semestinya menjadi payung keadilan yang mengayomi rakyat Indonesia, walaupun ada yang mengkritisi.

"Suatu produk maupun regulasi memang hal lumrah untuk dikritisi oleh pihak mana pun," ujar Arsyi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.