Dark/Light Mode

Partai Garuda Minta Kedepankan Hukum Dalam Kasus Eks Pejabat Pajak

Sabtu, 25 Februari 2023 12:41 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta semua pihak mengedepankan hukum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anak mantan pegawai Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo kepada anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

"Penganiayaan adalah tindakan biadab dan pelaku wajib diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada pembenaran apapun atas perbuatan biadab tersebut," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/2).

Masalahnya, kata Teddy, penganiayaan itu berbuntut panjang. Warganet alias netizen kemudian mempertanyakan harta ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan, ada yang sudah "memvonisnya" melakukan korupsi. Tak cuma netizen, para tokoh ikutan berlomba-lomba di media memvonis pejabat tersebut, tanpa melalui proses hukum.

"Mengecam tindakan penganiayaan tapi di sisi lain menganiaya dengan memvonis pejabat tersebut. Bahkan para menteri berebutan di media memvonisnya. Pejabat itu tidak berdaya karena tingkah laku anaknya, sehingga dia pasrah akan vonis tersebut," tuturnya.

Baca juga : Pemerintah Kebut Pembangunan Infrastruktur di Labuan Bajo

Teddy menilai, pandangan netizen tidak dijadikan sebagai hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak menggunakan asas praduga tak bersalah. Sehingga kasus tersebut diproses tidak hanya untuk menyenangkan netizen saja.

"Jangan jadikan pandangan netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum," ingat pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Teddy sendiri menyoroti fungsi pengawasan di Ditjen Pajak, jika secara hukum mantan pejabat tersebut bersalah.

"Walaupun akhirnya terbukti secara hukum pejabat tersebut bersalah, maka ini menjadi pertanyaan besar, jika tidak ada kasus anaknya, maka pejabat tersebut aman. Lalu kemana fungsi pengawasan selama ini? Apa saja kerja mereka sehingga hal ini bisa lolos? Tidur-tiduran?" tutup Teddy.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Rafael.  Dia akan diklarifikasi soal harta kekayaannya yang tercantum sebanyak Rp 56 miliar, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan ke komisi antirasuah pada tahun 2021 tersebut.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Kerusuhan Di Papua

Jika nanti ada indikasi harta tersebut berasal dari tindak pidana, maka KPK akan mengusutnya.

"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lewat pesan singkat, Jumat (24/2).

Dia mengungkapkan, pimpinan sudah meminta Direktur LHKPN Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN Rafael.

"Tidak sekadar memanggil, tapi jika perlu didatangi," tegasnya.

Nawawi menyatakan, KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil Rafael dengan dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti.

Baca juga : Tito Minta Pemda Fokus Program Pembangunan

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, harta kekayaan Rafael dalam LHKPN yang disetorkan ke komisi antirasuah, tidak cocok dengan profilnya. Dikutip dari elkhpn.kpk.go.id, Rafael tercatat memiliki harta sebesar Rp 56 miliar pada tahun 2021.

"Kalau kasus yang pejabat pajak ini kita bilang profilnya nggak match, dia eselon 3, dan kalau di announcement dilihat detail, isinya banyaknya aset, jadi aset diam," ujar Pahala, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.