Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar: Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri Memutuskan Pemilu Ditunda

Jumat, 3 Maret 2023 11:54 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam. (Foto: Ist)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara:

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pemilu Tepat Waktu

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

Baca juga : Praktisi Hukum: Putusan Penundaan Tahapan Pemilu Langgar Konstitusi

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua )

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

Baca juga : Prudential Dorong Penetrasi dan Inklusi Asuransi Melalui Tenaga Pemasar Berkualitas

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.