Dark/Light Mode

Nggak Bikin Jera Penjahat

Sejumlah Tokoh Nilai Hukuman Mati Perlu Pertimbangkan Dimensi Etis

Senin, 6 Maret 2023 09:16 WIB
Romo Magnis Suseno. (Foto: Ist)
Romo Magnis Suseno. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah tokoh menolak hukuman mati kepada pelaku tindak pidana. Sebab, tidak ada data yang menunjukkan bahwa hukuman mati berhasil secara signifikan menurunkan kejahatan. 

Prof. Dr. Frans Magnis-Suseno atau Romo Magnis, mengatakan bahwa hukuman mati ada umumnya didasari oleh dua alasan. Alasan pertama adalah pembalasan atau retribusi (mata dibalas mata), sedangkan alasan kedua adalah pemunculan efek jera, supaya kejahatan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. 

Romo Magnis menolak hukuman mati dengan alasan apapun. Pertama, tidak masuk akal mengapa kejahatan kembali dibalas dengan kejahatan. 

Baca juga : Christina Aryani Dukung Penambahan Jumlah Kodam Untuk Perkuat Teritorial

“Dan kedua, Romo Magnis juga ragu karena tidak ada data yang menunjukkan bahwa hukuman mati berhasil secara signifikan menurunkan kejahatan,” kata Romo Magnis dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara (IKAD) dan Center for Research on Ethics Economics and Democracy (CREED) yang bertema Menembus Batas-Batas Legal: Pro-Kontra Hukuman Mati,  Jumat (3/3).

Sementara itu Dr. Albert lebih condong menolak hukuman mati dengan syarat tertentu. Albert kemudian mengutip Prof. JE. Sahetapy yang menyatakan bahwa hukuman mati dibolehkan atas dua kasus, yakni narkoba dan terorisme. 

Alasannya, pada kasus narkoba, umumnya pelaku masih bisa menjalankan peredaran meski dari balik penjara. Sedangkan pada kasus terorisme, karena alasannya ideologis, maka hukuman seumur hidup diandaikan tidak akan mampu mengubah pemikiran dan keyakinan seseorang. 

Baca juga : HNW Ajak Generasi Muda Kembangkan Potensi Dengan Berorganisasi

“Bahkan kematian akan menjadi hal yang membanggakan bagi mereka,” katanya.

Sementara itu Uli, yang mewakili Komnas HAM, juga menolak hukuman mati atas jenis kejahatan apapun. Bahkan pada mereka yang telah divonis hukuman mati, Komnas HAM selalu mengupayakan pendampingan supaya hak-hak terdakwa terpenuhi dan bahkan sebisa mungkin mengusahakan vonis tersebut ditinjau ulang. 

Senada dengan ungkapan Romo Magnis, Uli juga menyebutkan bahwa hukuman mati tidak ekuivalen dengan angka penurunan kejahatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.