Dark/Light Mode

Kasus Dana Perimbangan

KPK Geledah 3 Tempat di Dumai, Salah Satunya Rumah Wali Kota

Selasa, 13 Agustus 2019 19:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (13/8) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Dumai, Riau.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Apartemen dan Rumah Nyoman

"Tim KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Dumai, yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor LPSE Kota Dumai, dan Rumah Dinas Wali kota Dumai," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Dari lokasi diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah. Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap DAK di Kemenkeu.

Baca juga : Kasus Suap Tulungagung, KPK Geledah Tiga Tempat Di Jatim

Zulkifli menyuap bekas pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo untuk penambahan dana DAK. Zulkifli diduga memberikan dana Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN-Perubahan tahun 2018 untuk Pemkot Dumai.

Perkara kedua, gratifikasi Zulkifli diduga menerima berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.