Dark/Light Mode

Kasus Jasa Angkut Pupuk, Bos Tiga Macan Dapat Jatah 3 Persen dari PT HTK

Rabu, 21 Agustus 2019 19:13 WIB
Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) memberikan upeti kepada pemilik PT Tiga Macan Steven Wang. Jatah 3 persen diberikan lantaran Steven Wang telah membantu PT Humpuss Transportasi Kimia, mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pilog.

"Ada 3 persen dari total nilai invoice," beber eks Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti saat bersaksi dalam sidang terdakwa anggota DPR Komisi VI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).

Dari jatah 3 persen itu, kata Asty, sudah ada yang direalisasikan secara bertahap. Hampir sebagai besar pemberian upeti itu dilakukan via transfer.

Baca juga : Kasus Jasa Angkut Pupuk, Manager Marketing PT HTK Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Sudah ada yang direalisasikan ada 4 kali pemberian, jumlahnya sekitar 16 ribu dan 21 ribu dolar AS, dan rupiah yang dikirim transfer," ungkap Asty.

Steven merupakan pihak yang menyarankan Asty untuk menemui dan berkonsultasi dengan Bowo. Steven memandang Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR memiliki akses.

Menurut Asty, Steven yang mengenal Bowo lebih dahulu. Asty mengamini jika Steven merupakan 'penyambung lidah' alias broker. "Steven yang kenal Bowo. Steven Wang broker pak," tutur Asty.

Baca juga : Kasus Suap Tulungagung, KPK Geledah Tiga Tempat Di Jatim

Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 311 juta dan 163.733 dolar AS. Suap berasal dari Taufik Agustono dan Asty Winasti.

Bowo disebut menerima suap melalui orang kepercayaannya, Indung Andriani. Suap diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.

Bowo juga turut didakwa menerima gratifikasi. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai 700 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 7.193.550.000 (kurs Rp 10.276) dan Rp 600 juta.

Baca juga : Garap RDMP, Kapasitas Kilang Balikpapan akan Naik 38 Persen

Bowo menerima gratifikasi itu terkait kewenangannya sebagai anggota Komisi VI, dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.