Dark/Light Mode

Kasus Jasa Angkut Pupuk, Manager Marketing PT HTK Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Agustus 2019 18:59 WIB
Manager Marketing PT Humpuss Transportas Kimia (HTK), Asty Winasti. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Manager Marketing PT Humpuss Transportas Kimia (HTK), Asty Winasti. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manager Marketing PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Asty juga dihukum pidana denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim meyakini Asty telah menyuap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dolar AS.

Suap itu dilakukan bersama Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. Suap yang diberikan Asty dan Taufik ditujukan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia  membantu PT Humpuss Transportasi Kimia, untuk mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pilog.

Baca juga : Penyuap Direktur Krakatau Steel Divonis 1,9 Tahun Penjara

Suap tersebut dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

Selanjutnya pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS di Coffee Lounge Hotel Grand Melia, melalui Indung Andriani. Selain itu, pada 20 Desember 2018, juga diserahkan uang sebesar 21.327 dolar AS di Coffee Lounge Hotel Grand Melia  melalui Indung Andriani.

Kemudian pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar AS di Kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019, juga diserahkan uang sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang, Mendag Ingatkan Pengusaha

Bahkan, majelis hakim menyebut, Asty menerima fee sebesar 23.977 dolar. Majelis hakim menilai, Asty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tutur Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, saat membacakan amar putusan terdakwa Asty Winasti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8).

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Asty dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga : Dua Penyuap Rommy Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Sementara yang meringankan, Asty berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Asty dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, terdakwa Asty melalui kuasa hukum menyatakan pikir. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.