Dark/Light Mode

Agar Tak Rugikan Nasabah, Ini Saran Penyelesaian KSP Indosurya

Rabu, 8 Maret 2023 21:08 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Dihubungi terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir berpendapat, dalam hal KSP Indosurya, apakah jaksa semestinya mengetahui bahwa pengumpulan dana dari masyarakat itu seperti apa.

“Kalau masalah utang piutang, yang berhubungan dengan kepailitan, terus muncul homologasi dan itu sedang dalam suatu proses, memang homologasi itu adalah bagian dari hukum perdata,” ujarnya.

Baca juga : Teten Dan Mahfud Kawal Proses Kasasi Kasus KSP Indosurya

Seharusnya, kata dia, dari awal perkara pidana yang kemudian membebaskan Henry Surya, harus dijelaskan pidana apa yang diduga dilakukan oleh Henry Surya itu.

"Kalau itu pidana penggelapan, berarti itu bisa dibuktikan uang itu digunakan untuk bisnis atau untuk kepentingan pribadinya atau yang lainnya yang menyebabkan dia tidak bisa atau gagal bayar,” ujarnya.

Baca juga : Ini Saran Buat Artis Yang Mau Nyalon...

Namun, lanjutnya, jika sudah mulai diselesaikan berdasarkan prinsip hukum perdata, kepailitan dan homologasi, ya itu akhirnya hakim akan menilai itu bagian dari hukum keperdataan.

Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin AK menyebut, status homologasi atau PKPU seyogyanya tidak perlu dikhawatirkan.

Baca juga : Bugkam Lecce, Inter Milan Belum Menyerah Susul Napoli

Amin juga menyebut, kasus ini bisa momentum untuk mendorong pembaharuan UU Koperasi dengan sasaran perbaikan tata kelola, penguatan fungsi pembinaan dan kebijakan afirmasi dalam rangka penguatan organisasi Koperasi.

“Dalam setiap kesempatan bertemu dengan Menteri Koperasi Fraksi PKS selalu menanyakan kapan Kementerian Koperasi menyerahkan Draf RUU Koperasi yang baru agar segera bisa dibahas di DPR RI,” jelasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.