Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Agar Tak Rugikan Nasabah, Ini Saran Penyelesaian KSP Indosurya

Rabu, 8 Maret 2023 21:08 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan permasalahan KSP Indosurya semestinya diselesaikan terlebih dahulu dengan prosedural koperasi. Dengan begitu, anggota tidak dirugikan.

Hal ini Disampaikan Pengamat koperasi, Suroto yang juga CEO INKUR Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat).

Dia menilai, ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi koperasi yang sedang bermasalah, dengan tidak mendudukan masalah secara hukum koperasi dulu.

Baca juga : Teten Dan Mahfud Kawal Proses Kasasi Kasus KSP Indosurya

"Pemerintah dan Satgas yang tangani itu telah membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan. Hal yang paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu. Dibuat Rapat Anggota dan Pemerintah tugasnya mengawal agar Rapat Anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/3).

Jika memang masalah pada pengelolaan, seharusnya diganti pengurusnya dan diatasai masalahnya. Sementara jika memang pengurusnya lakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata.

Namun Suroto menekankan, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali. Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota.

Baca juga : Ini Saran Buat Artis Yang Mau Nyalon...

Sementara Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum untuk negara bisa lebih menjaga kehati-hatian. Herman menyebut homologasi harus dipenuhi.

"Hasil homologasi itu merupakan ranah perdata. Jika perdata tidak dipenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. Jangan kemudian melakukan homologasi untuk peluang melarikan diri ke luar negeri atau homologasi dijadikan untuk menghilangkan aset-aset. Jangan begitu juga," ujarnya.

Hal yang sama ditegaskan Pakar Hukum dari Univesitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar. Dia mengatakan agarseluruh pihak seharusnya menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para nasabah Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut.

Baca juga : Bugkam Lecce, Inter Milan Belum Menyerah Susul Napoli

"Kalau sudah ada putusan PKPU ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya," kata Abdul Fickar, pada kesempatan terpisah.

Menurutnya, saat ini Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU. Jadi, tidak bisa dipidanakan.

"Pembayaran akan diatur oleh kuratornya," singkat Abdul Fickar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.