Dark/Light Mode

LPSK: Pencabutan Perlindungan Tak Kurangi Hak Eliezer Sebagai Justice Collaborator

Jumat, 10 Maret 2023 18:42 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Rosi juga mengutip Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut di atas," terang Rosi.

Baca juga : Ini Penjelasan Resmi LPSK, Soal Pencabutan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Menurutnya, proses wawancara dilakukan setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Richard Eliezer dan Ronny Talapessy yang merupakan penasehat hukum Richard Eliezer. Izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer menjadi warga binaan, juga telah dikantongi.

"Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tutur Rosi.

Baca juga : Ganjar: Beres Sebelum Lebaran

"Isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik, yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK," pungkasnya. ■

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.