Dark/Light Mode

LPSK Bakal Perjuangkan Bharada E Dapat Remisi

Senin, 27 Februari 2023 10:09 WIB
Richard Eliezer. (Foto: Antara)
Richard Eliezer. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan mendampingi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Ada tim LPSK di Bareskrim maupun di Salemba," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Senin (27/2).

Baca juga : Siang Ini, Bharada E Dipindah Ke Lapas Salemba

Pihaknya menggaransi hak-hak keselamatan Richard selama di Lapas Salemba. "Kami koordinasi dan kerjasama dengan Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya. 

Namun jumlah personel LPSK yang menjaga Richard di Salemba, Susi enggan terbuka. Diketahui, di Lapas Bareskrim, tempat Richard dipenjara sebelum vonis hakim, LPSK menerjunkan 3 personelnya untuk menjaga anggota Polri berasal dari Manado, Sulawesi Utara itu. 

Baca juga : Sekolah Partai PDI Perjuangan Siapkan Perempuan Jadi Pemimpin

"Berkaitan dengan jumlah personelnya, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan," ucap dia. 

Selain itu, dia berjanji akan terus menjamin seluruh hak Richard. Mengingat Richard adalah justice collaborator di peristiwa berdarah yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Baca juga : Bharada E Menahan Tangis

"Termasuk juga hak-haknya untuk mendapatkan remisi, remisi tambahan, cuti bersyarat (karena Richard tidak di-PTDH). Itu kami pastikan untuk dapat dipenuhi," tegas Susi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.