Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Penjelasan Resmi LPSK, Soal Pencabutan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Jumat, 10 Maret 2023 17:41 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9) sore.

Syahrial menjelaskan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer, dalam statusnya sebagai saksi pelaku, justice collaborator dalam pembunuhan berencana Brigadir Nooriansyah Yosua Hutabarat, sejak 15 Agustus 2022.

Sesuai penandatanganan perjanjian perlindungan, bernomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022. Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023.

"Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

Baca juga : Yusril: Sistem Pemilu Terbuka Bertentangan Dengan UUD 45

Dalam perjanjian perlindungan tersebut, Richard Eliezer mendapatkan lima bentuk program perlindungan. Pertama, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

Kedua, pemenuhan hak prosedural. Ketiga, pemenuhan hak justice collaborator (JC). Keempat, perlindungan hukum. Kelima, bantuan psikososial.

Program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta SOP yang berlaku di LPSK.

Syahrial membeberkan, rekomendasi LPSK kepada Richard Eliezer sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2023.

Di samping menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023, yang juga memuat pertimbangan status Richard Eliezer sebagai JC.

Baca juga : Perlindungan PMI Harga Mati

Dalam perjalanannya, Syahrial menyayangkan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam salah satu program stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK.

"Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Saudara RE," papar Syahrial.

Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan media tersebut. Meminta agar wawancara tidak ditayangkan. Mengingat adanya konsekuensi perlindungan terhadap pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998.

Namun kenyataannya, wawancara dengan Richard Eliezer tetap tayang pada Kamis (9/3) pukul 20.30 WIB.

"Atas hal tersebut, pada Kamis 9 Maret 2023, LPSK  melaksanakan Sidang Mahkamah Pimpinan, dan memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," tegas Syahrial.

Baca juga : Ini 4 Arahan Gubernur Ganjar Percepatan Penanganan Kemiskinan Di Jateng

Dia menuturkan, dalam proses pengambilan keputusan tersebut, dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mereka keukeuh ingin tetap memberikan perlindungan terhadap Eliezer.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.