Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
LPSK: Pencabutan Perlindungan Tak Kurangi Hak Eliezer Sebagai Justice Collaborator
Jumat, 10 Maret 2023 18:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan memastikan, pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E - terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J - tidak mengurangi hak narapidana yang bersangkutan, sebagai justice collaborator (JC). Sesuai UU Nomor 31 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
"Penghentian perlindungan LPSK akan disampaikan secara tertulis kepada Saudara RE (Richard Eliezer), Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasehat hukum Saudara RE," kata Syahrial dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9) sore.
Syahrial menjelaskan, rekomendasi LPSK kepada Richard Eliezer sebagai JC, telah menjadi pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2023.
Juga dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023.
Baca juga : Ini Penjelasan Resmi LPSK, Soal Pencabutan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer
Per 9 Maret 2023, LPSK resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. Menyusul penayangan wawancara sebuah stasiun TV pada Kamis (9/3) pukul 20.30 WIB.
Terkait hal ini, Syahrial mengatakan, LPSK telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan media tersebut. Meminta agar wawancara tidak ditayangkan. Mengingat adanya konsekuensi perlindungan terhadap pria kelahiran Manado, 14 Mei 1998.
"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Saudara RE," jelas Syahrial.
LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer, dalam statusnya sebagai saksi pelaku, justice collaborator dalam pembunuhan berencana Brigadir Nooriansyah Yosua Hutabarat, sejak 15 Agustus 2022. Sesuai penandatanganan perjanjian perlindungan, bernomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022. Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023.
Baca juga : Ganjar: Beres Sebelum Lebaran
"Selanjutnya, telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan bernomor 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023, yang sejatinya berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Dalam perjanjian perlindungan tersebut, Richard Eliezer mendapatkan lima bentuk program perlindungan. Pertama, perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
Kedua, pemenuhan hak prosedural. Ketiga, pemenuhan hak sebagai justice collaborator (JC). Keempat, perlindungan hukum. Kelima, bantuan psikososial.
Program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta SOP yang berlaku di LPSK.
Baca juga : Menlu: Jangan Lupakan Pelanggaran HAM Dan Kekerasan Di Palestina
Penjelasan Kompas TV
Sebelumnya, dalam surat bernomor 128/TV-News/III/2023 tertanggal 8 Maret 2023, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyampaikan penjelasan mengenai wawancara pihaknya dengan Richard Eliezer.
Dalam poin pertama surat yang ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Pers, dan Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Richard Eliezer, Rosi menyampaikan, sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya