Dark/Light Mode

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Eliezer, Pengacara Bantah Tak Ada Izin Wawancara

Jumat, 10 Maret 2023 19:44 WIB
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy. (Foto: Instagram)
Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ronny Talapessy, Koordinator Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menyesalkan dan menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap kliennya. Menyusul penayangan wawancara Kompas TV dengan Richard Eliezer, pada Kamis (9/3) malam.

Richard Eliezer adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya mewakili tim penasihat hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini, yang menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

"Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Richard Eliezer,” imbuhnya.

Ronny pun membantah bahwa tidak ada izin yang dilakukan oleh pihak Kompas TV kepada LPSK.

“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK, bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka, pada pihak mana pun, tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” beber Ronny.

“Karena sebelum diadakan wawancara H-1, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan izin pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” jelasnya.

Perihal izin yang disebut sudah dikantongi, sebelumnya juga diungkap Ronny via akun Instagram pribadinya.

Baca juga : LPSK: Pencabutan Perlindungan Tak Kurangi Hak Eliezer Sebagai Justice Collaborator

"Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silakan, asalkan Icad (Richard Eliezer) setuju," ungkap Ronny via Instagram, Jumat (10/3).

"Dari kemarin, kamu ditakut-takuti. Karena kamu muncul, kami diam. Tapi kali ini udah keterlaluan. Kalau pun nilai-nilai kehidupan, kejujuran dan pertobatan yang hendak dibagikan oleh media untuk banyak orang itu dilarang, tidak apa. Kita mengalah," beber Ronny.

"Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu, nggak usah khawatir. Kita seluruh masyarakat Indonesia akan selalu menjagamu," imbuhnya.

Pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK, disayangkan oleh sejunlah netizen yang mampir ke kolom komentar akun Instagram Ronny.

"Kasian Icad sumpah !!! Kenapa hanya karena icad ingin membagi pengalamannya juga memberitahu masyarakat kalau kejujuran itu sangat penting tapi malah dijadikan bumerang dan ancaman gitu? Bukankah LPSK itu pelindung yang harusnya mendukung niat baik Icad! Apa sih salah Icad ? Tolonglah jangan buat Icad sedih dan tertekan lagi. Icad juga berhak berbicara, dan yang pasti icad juga perlu bahagia bkn menambah beban baru lagi," tulis @hannah_eliyana_ling, Jumat (10/3).

Dukungan terhadap Richard Eliezer, juga datang dari @diarinaf_tria.

"Jangan takut cad, masih banyak orang yg akan menjagamu, polri, bang roni, dan kami masyarakat indonesia, jangan lupa cad,kamu liat masyarakat indonesia yg mendukungmu jumlahnya buanyakkkkk, tetap semangat bang," ujarnya.

Sudah Izin

Baca juga : Ini Penjelasan Resmi LPSK, Soal Pencabutan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Mengutip Kompas.com, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan, pihaknya sudah melayangkan izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Dia bilang, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kapolri.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi.

Rosi pun meminta LPSK, tidak mengkambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Terlebih, proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," jelas Rosi.

Dalam surat bernomor 128/TV-News/III/2023 tertanggal 8 Maret 2023 yang ditujukan kepada Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyampaikan penjelasan mengenai wawancara pihaknya dengan Richard Eliezer.

Dalam poin pertama surat yang ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Pers, dan Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Richard Eliezer, Rosi menyampaikan, sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Baca juga : Dirut Pertamina: Jangan Panik, Stok BBM Di Jakarta, Banten & Jawa Barat Aman

Sehingga, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Rosi juga mengutip Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut di atas," terang Rosi.

Menurutnya, proses wawancara dilakukan setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Richard Eliezer, Ronny Talapessy yang merupakan penasehat hukum Richard Eliezer. Juga izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer menjadi warga binaan.

 "Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tutur Rosi.

"Isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik, yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.