Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mantan Napi Boleh Nyalon DPD
Kinerja Wasit Pemilu Kudu Fokus Dan Jeli Lho
Sabtu, 11 Maret 2023 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajarannya di provinsi memantau betul pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Khususnya, jika status sang calon adalah mantan terpidana.
“Fokus dan teliti betul. Ini agar tak menimbulkan masalah ke depan,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Penentuan Bahaya Tidaknya Zat Kimia Pada Kemasan Perlu Kajian Ilmiah
Diingatkan Totok, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.
Dalam putusan itu, MK menyatakan, mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun, ada syaratnya. Seperti sudah terpenuhi secara administrasi, sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah melewati jeda lima tahun.
Baca juga : Teja Diusir Wasit, Persib Keok Di Kandang Barito
Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, kata Totok, semakin banyak saran perbaikan, semakin baik bagi Bawaslu. “Kalau ada persidanganuntuk saran perbaikan, ini menjadi petunjuk kita bahwa Bawaslu telah melakukan hal yang tidak ditindaklanjuti atau sudah ditindaklanjuti. Jadi bisa jadi fakta, bisa menguatkan atau menegasikan, di persidangan,”paparnya.
Totok juga meminta para pengawas pemilu untuk jeli dalam mengisi form pengawasan (Form A1). Sebab, Form A1 sangat penting bagi Bawaslu sebagai dasar jika ada permohonan laporan pelanggaran administrasi atau sengketa. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya