Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Napi Boleh Nyalon DPD

Kinerja Wasit Pemilu Kudu Fokus Dan Jeli Lho

Sabtu, 11 Maret 2023 07:15 WIB
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono. (Foto: Bawaslu)
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono. (Foto: Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta ja­jarannya di provinsi memantau betul pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Khususnya, jika status sang calon adalah mantan terpidana.

“Fokus dan teliti betul. Ini agar tak menimbulkan masalah ke depan,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Penentuan Bahaya Tidaknya Zat Kimia Pada Kemasan Perlu Kajian Ilmiah

Diingatkan Totok, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 ter­kait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.

Dalam putusan itu, MK me­nyatakan, mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun, ada syaratnya. Seperti sudah terpenuhi secara administrasi, sudah diu­mumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah mele­wati jeda lima tahun.

Baca juga : Teja Diusir Wasit, Persib Keok Di Kandang Barito

Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, kata Totok, semakin banyak saran perbaikan, semakin baik bagi Bawaslu. “Kalau ada persidanganuntuk saran perbaikan, ini menjadi petunjuk kita bahwa Bawaslu telah melakukan hal yang tidak ditindaklanjuti atau sudah ditindaklanjuti. Jadi bisa jadi fakta, bisa menguatkan atau menegasikan, di persidangan,”paparnya.

Totok juga meminta para pengawas pemilu untuk jeli dalam mengisi form pengawasan (Form A1). Sebab, Form A1 sangat penting bagi Bawaslu sebagai dasar jika ada permohonan laporan pelanggaran administrasi atau sengketa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.