Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyelenggara Konser Wajib Patuh Prokes Dan PeduliLindungi

Selasa, 22 November 2022 07:35 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diingatkan tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes), seiring lon­jakan kasus Covid-19 di ber­bagai daerah. Penyelenggaraan konser pun kembali diminta patuhi prokes dan aktifkan PeduliLindungi.

Acara hiburan musik setelah dua tahun vakum kini telah diizinkan digelar lagi. Seperti dendam yang harus terbalaskan. Setiap event musik berskala be­sar selalu dipadati pengunjung.

Terutama, di Provinsi DKI Jakarta yang selalu padat jadwal musik. Dalam sebulan hampir tiga kali ada event besar musik.

Acara selalu didatangi kawula muda dari berbagai penjuru Ibu Kota dan sekitarnya, yang ingin menikmati musik dan atmosfer acara. Sayang, keramaian terse­but tidak diimbangi dengan ke­waspadaan terhadap Covid-19.

Baca juga : Ngeteh Bareng Ibu Negara Korsel, Ibu Iriana Pamerkan Kain Tenun Bali

Padahal, penularan menga­lami lonjakan. Rata-rata dalam sepekan per harinya bisa di atas 5 ribu kasus.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono me­wanti-wanti penyelenggara kon­ser musik mematuhi aturan soal pembatasan kapasitas penonton.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai memperketat perizinan konser musik. Ini untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini mulai melonjak lagi.

Heru menegaskan, tak akan segan memberikan sanksi bila ada penyelenggara atau promo­tor musik melanggar aturan tersebut.

Baca juga : Cegah Covid, Konser Kudu Patuhi Prokes

“Kami sudah siapkan aturan­nya. Jadi jangan sampai me­langgar, semua harus disiplin,” tegasnya, di Jakarta, kemarin.

Adapun aturan baru terkait perizinan konser musik ini ter­tuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPK Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Menurutnya, kesadaran prokes terutama menjaga jarak dan me­makai masker harus dijalankan setiap pengunjung. Soalnya, Jakarta saat ini menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi se-Indonesia.

“Kalau kursinya ada seribu, jangan dikasih seribu, tapi 700. Jadi, masih ada space jaga jarak dan lain-lain. Kan juga harus dilihat tempat parkir dan lain­nya,” katanya.

Baca juga : MPR Gelar Festival Konstitusi Dan Antikorupsi Di Untan

Pada SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPK Level 1 Covid-19 juga dijelaskan, ada penambahan per­syaratan untuk penyelenggaraan event musik. Salah satunya, terkait pembatasan penonton maksimal 70 persen kapasitas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.