Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyelenggara Konser Wajib Patuh Prokes Dan PeduliLindungi
Selasa, 22 November 2022 07:35 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat diingatkan tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes), seiring lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Penyelenggaraan konser pun kembali diminta patuhi prokes dan aktifkan PeduliLindungi.
Acara hiburan musik setelah dua tahun vakum kini telah diizinkan digelar lagi. Seperti dendam yang harus terbalaskan. Setiap event musik berskala besar selalu dipadati pengunjung.
Terutama, di Provinsi DKI Jakarta yang selalu padat jadwal musik. Dalam sebulan hampir tiga kali ada event besar musik.
Acara selalu didatangi kawula muda dari berbagai penjuru Ibu Kota dan sekitarnya, yang ingin menikmati musik dan atmosfer acara. Sayang, keramaian tersebut tidak diimbangi dengan kewaspadaan terhadap Covid-19.
Baca juga : Ngeteh Bareng Ibu Negara Korsel, Ibu Iriana Pamerkan Kain Tenun Bali
Padahal, penularan mengalami lonjakan. Rata-rata dalam sepekan per harinya bisa di atas 5 ribu kasus.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti penyelenggara konser musik mematuhi aturan soal pembatasan kapasitas penonton.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai memperketat perizinan konser musik. Ini untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini mulai melonjak lagi.
Heru menegaskan, tak akan segan memberikan sanksi bila ada penyelenggara atau promotor musik melanggar aturan tersebut.
Baca juga : Cegah Covid, Konser Kudu Patuhi Prokes
“Kami sudah siapkan aturannya. Jadi jangan sampai melanggar, semua harus disiplin,” tegasnya, di Jakarta, kemarin.
Adapun aturan baru terkait perizinan konser musik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPK Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Menurutnya, kesadaran prokes terutama menjaga jarak dan memakai masker harus dijalankan setiap pengunjung. Soalnya, Jakarta saat ini menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi se-Indonesia.
“Kalau kursinya ada seribu, jangan dikasih seribu, tapi 700. Jadi, masih ada space jaga jarak dan lain-lain. Kan juga harus dilihat tempat parkir dan lainnya,” katanya.
Baca juga : MPR Gelar Festival Konstitusi Dan Antikorupsi Di Untan
Pada SK Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPK Level 1 Covid-19 juga dijelaskan, ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik. Salah satunya, terkait pembatasan penonton maksimal 70 persen kapasitas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya