Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penentuan Bahaya Tidaknya Zat Kimia Pada Kemasan Perlu Kajian Ilmiah

Jumat, 3 Maret 2023 08:09 WIB
Galon guna ulang (Foto: Istimewa)
Galon guna ulang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana pelabelan "berpotensi mengandung Bisphenol A (BPA)" pada air minum dalam kemasan galon guna ulang terus menimbulkan pro kontra. Pakar hukum dan kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari ikut angkat bicara.

Dia menjelaskan, untuk menyatakan zat-zat kimia yang ada dalam kemasan pangan berbahaya atau tidak bagi kesehatan harus ada kajian ilmiah terlebih dahulu. Selain itu, juga diperlukan pandangan dari para pakar yang profesional di bidangnya yang mengatakan adanya potensi bahaya tersebut.

“Dalam konteks kesehatan, harus ada kajian ilmiah terlebih dahulu dengan potensi bahaya dari zat-zat tersebut. Dalam konteks ini kan perlu dilakukan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui dari faktor risikonya,” ujarnya.

Baca juga : DPR : Perlu Kajian Akademis

Dari kajian-kajian setelah melalui penelitian dan lain sebagainya, lanjut dia, barulah kemudian dipertimbangkan apakah kemudian aturan-aturan yang ada sudah memenuhi atau sudah atau tidak.

“Kalau kemudian dampaknya itu berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan belum ada pengaturannya, itu yang harus harus disesuaikan dari regulasinya. Tapi, basisnya adalah tetap kajian berbasis risiko yang harus dilakukan terlebih dahulu,” terangnya.

Menurutnya, semua itu harus melalui penelitian. Hal itu juga merujuk kepada era kebijakan yang berbasis risiko. “Jadi, harus dilakukan kajian dan meminta pandangan-pandangan dari para ahli untuk mencari literatur-literatur terlebih dahulu sebelum melakukan kajian ilmiah,” terangnya.

Baca juga : DPR: Perlu Kajian Akademis

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Pakar Hukum Persaingan Usaha Prof Ningrum Natasya Sirait meminta agar regulator tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan, tapi harus juga memerhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha. Termasuk dalam wacana membuat aturan wajib label "berpotensi mengandung BPA" dalam air minum dalam kemasan galon guna ulang.

Dia pun mengingatkan, pembuatan aturan tidak bisa sembarangan. “Harus ada naskah akademiknya, ada penelitiannya, dengar pendapatnya. Tidak gampanglah pokoknya,” ucapnya.

Menurutnya, kewajiban label itu jelas akan menaikkan biaya dari industri yang menjual galon guna ulang. “Peraturan ini jelas akan menjadi satu level beban yang akan dihadapi pelaku usaha yang memproduksi air kemasan galon guna ulang,” tuturnya.

Baca juga : Puluhan Kiai Jateng-Jatim Tirakatan Demi Keselamatan Anies Baswedan

Dia mengatakan, membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatannya itu tidak salah. Tapi, dampak peraturannya juga harus mempertimbangkan sisi persaingan usahanya yang dimunculkannya.

“Dalam rangka kesehatan boleh-boleh saja untuk jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan. Tetapi, tetap harus dilihat juga dampaknya terhadap persaingan usaha,” katanya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.