Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Sebelum transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) heboh, ternyata anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diblokir Kemenkeu lebih dulu. Spekulasi pun bertebaran di dunia maya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pernah mengeluhkan anggaran lembaganya yang diblokir Kemenkeu. Keluhan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa 14 Februari 2023.
“Belanja PPATK pada 2023 terdapat pemblokiran anggaran Rp 23,16 miliar atau 7,93 persen. Pemblokiran ini cukup signifikan bagi PPATK,” kata Ivan.
Baca juga : Erick-Jaksa Agung Segera Bongkar Kasus Besar Lagi
Pemblokiran anggaran disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Surat Edaran bernomor S-1040/MK.02/2022 tentang automatic adjustment belanja. Ivan berusaha kinerja pengawasan tidak akan terganggu.
“Kami akan tetap berupaya mampu memenuhi ekspektasi masyarakat umum,” tutur Ivan.
Ivan mengungkapkan, porsi anggaran PPATK selama 2023 hanya Rp 292 miliar. Menurutnya, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang PPATK terima untuk tahun anggaran 2023, pagu anggaran Rp 292 miliar akan digunakan untuk membiayai dua program.
Baca juga : Ganjar Napak Tilas Kehidupan Bung Karno, Kunjungi Rumah Kelahiran Hingga Kamar Kost
“Yakni program dukungan manajemen Rp 193,2 miliar dan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebesar Rp 98,8 miliar,” bebernya.
Ivan merinci, untuk alokasi anggaran Rp 193,2 miliar pada program dukungan manajemen akan digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan internal PPATK, layanan pengelolaan perencanaan dan keuangan meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai PPATK.
Kemudian, layanan pembenahan dan laporan keuangan, hingga layanan pengelolaan SDM organisasi dan tata laksana meliputi reformasi birokrasi pelatihan kualitas SDM.
Baca juga : Mega-Erick Makin Mesra
“SDM yang dibutuhkan seharusnya 750-800 pegawai organik, saat ini jumlah personel PPATK sebanyak 540 orang termasuk outsourcing atau kontrak,” tutur Ivan.
Sementara, anggaran Rp 98,8 miliar pada program Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) akan digunakan untuk mewujudkan rencana kerja dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU untuk peningkatan penerimaan negara.
“Dan untuk mendukung program green financial crime dan kesuksesan Pemilu 2024,” ungkap Ivan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.