Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diperiksa Kejagung 6 Jam

Plate Di Ujung Tanduk

Kamis, 16 Maret 2023 08:00 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (pegang mic) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana (rompi hitam) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Menkominfo Johnny G Plate (pegang mic) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana (rompi hitam) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

 Sebelumnya 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Plate diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran. Selama pemeriksaan, Plate menjawab 26 pertanyaan dengan baik, sesuai harapan Kejagung.

Setelah pemeriksaan ini, apakah status Plate akan berubah? Soal itu, Kuntadi mengaku pihaknya sudah mendapatkan keterangan yang cukup dari Plate. Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan gelar perkara.

“Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP,” tutur Kuntadi.

Baca juga : Dipanggil Kejagung Besok, Plate Masih Saksi

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu satu minggu mendatang. Ia memastikan status para pihak yang beperkara dalam kasus tersebut akan segera disampaikan kepada publik, termasuk konstruksi kasus korupsi di dalamnya.

“Satu minggu ke depan biasa kita lakukan gelar perkara, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan. Mudah-mudahan dalam waktu minggu ke depan ada jawaban,” kata Ketut.

Menanggapi anak buahnya diperiksa Kejagung, Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang berjalan. “Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapa pun,” kata Jokowi di Istora GBK, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kejagung Buka Penyidikan

Sementara itu, Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan, penetapan status seseorang menjadi tersangka suatu tindak pidana, harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Secara prosedur, penetapan status dilakukan melalui ekspose (gelar perkara). Karena di situ dapat dinilai, apakah alat bukti cukup yang dimaksud penyidik telah benar-benar cukup.

Apakah Plate di ujung tanduk?” Saya percaya penyidik Kejaksaan Agung akan bertindak profesional dan berintegritas,” tuturnya saat dihubungi, tadi malam.

Apabila, forum ekspose telah berpendapat suatu kasus pidana korupsi itu telah cukup alat bukti, maka kasus tersebut akan berproses dan pada waktunya akan sampai ke persidangan. “Tentunya persidangan terbuka untuk umum dan pastilah acara pembuktian di persidangan akan menjadi sajian menarik,” tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.