Dark/Light Mode

Jadi Ketua MK Lagi

Anwar Usman Menang Tipis

Kamis, 16 Maret 2023 08:00 WIB
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saling berjabat tangan usai pemilihan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa).
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saling berjabat tangan usai pemilihan di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa).

 Sebelumnya 
Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya karena dipercaya kembali menjadi Ketua MK. Menurutnya, jabatan yang diembannya merupakan titipan Allah SWT yang harus dijaga.

Tak lupa Usman meminta bantuan dari rekan-rekan wartawan agar mendukung dirinya dan Saldi Isra dalam mengawal keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Terlebih lagi pada tahun 2024, Indonesia akan menggelar Pemilu.

Baca juga : Ketum IMI Dukung Penyelenggaraan Mandilka Racing Experience

“Catatan kritis atau yang pahit sekali pun akan jadi obat untuk membawa Mahkamah Konstitusi ke depan lebih lagi untuk menghadapi Pemilu serentak tahun 2024,” tandasnya.

Sementara sang wakil, Saldi Isra merasa pemilihan Ketua MK cukup sengit dan lama. Karena dilakukan hampir lima jam, hingga pada akhirnya berhasil menentukan pemimpin MK untuk lima tahun ke depan. “Kami berdua mengucapkan terima kasih kepada para hakim konstitusi yang sudah mempercayai kami untuk memimpin institusi ini ke depan,” ungkapnya.

Baca juga : DKI Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Kebakaran Plumpang Terpenuhi

Lebih lanjut, Saldi Isra menegaskan dirinya dan Ketua MK akan tancap gas menyelesaikan sengketa pemilihan umum, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah. Semua itu dinilainya bukan hal yang mudah, karena banyak tantangan yang perlu dihadapi oleh seluruh jajaran majelis MK.

“Kami akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan. Sembilan hakim konstitusi ketika proses-proses awal bekerja memulihkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi karena 2024 menghadapi agenda nasional,” pungkasnya.

Baca juga : Rupiah Awal Pekan Melemah Tipis

Diketahui, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.