Dark/Light Mode

Rapim MPR Setujui Perlunya TAP MPR Bagi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Senin, 27 Februari 2023 19:03 WIB
Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Senin (27/2). (Foto: Dok. MPR)
Rapat Pimpinan MPR, di Jakarta, Senin (27/2). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Pimpinan (Rapim) MPR menerima dan menyetujui hasil kajian dan rekomendasi Badan Pengkajian MPR terkait pelantikan presiden dan/atau wakil presiden dikembalikan secara konsisten sesuai kewenangan konstitusional MPR sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 3 Ayat (2). Selanjutnya, hasil Rapim ini akan dibawa dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD.

Hasil kajian dan rekomendasi Badan Pengkajian MPR tersebut yakni, sebagai pelaksanaan wewenang melantik presiden dan/atau wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi Pasal 3 Ayat (2) UUD NRI tahun 1945: "MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden", maka MPR perlu mengeluarkan Ketetapan yang bersifat Penetapan (beschikking) tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode masa jabatan lima tahun ke depan. Sehingga presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan (TAP) MPR, bukan lagi semata berdasarkan berita acara pelantikan dan keputusan KPU.

"Pembentukan Ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden tersebut perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR dan Peraturan Tata Tertib MPR, yang akan dirumuskan dan disusun Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Ditargetkan dalam 6 bulan ke depan sudah bisa selesai," ujar Ketua MPR Bambang, usai Raim MPR, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (27/2).

Baca juga : Amini Pernyataan Presiden, Dewan Pers Ungkap 2 Masalah Utama

Rapim ini dihadiri para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, berdasarkan kajian Badan Pengkajian MPR, sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat, tidak serta merta menghilangkan wewenang MPR untuk melantik calon presiden dan calon wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum menjadi presiden dan wakil presiden. Mengingat kewenangan presiden dan wakil presiden melekat pada jabatannya, bukan pada orangnya.

"Keputusan KPU tentang calon presiden dan wakil presiden terpilih hanyalah menetapkan bahwa yang bersangkutan adalah pasangan calon terpilih karena suara yang diperolehnya. Untuk melaksanakan kewenangan sebagai presiden dan wakil presiden, maka pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang KPU tersebut perlu ditetapkan dan dilantik oleh MPR sesuai kewenangan konstitusionalnya," jelas Bamsoet, sapaan akrab Bambang.

Baca juga : Wakil Ketua MPR Bangun Masjid Di Ponpes Modern Sunanul Muhtadin

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, TAP MPR yang dimaksud adalah beschikking, bukan regelling. Karena penting untuk menjadi dasar dan mengubah status hukum pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih. "Ketetapan MPR ini merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan Presiden dan Wakil Presiden," tambah Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam UU tentang MPR dan Peraturan Tata Tertib MPR, yang akan dirumuskan dan disusun oleh Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Ditargetkan dalam enam bulan kedepan sudah bisa selesai.

Kehadiran UU tentang MPR sangat penting, mengingat DPD sudah menyiapkan RUU tentang DPD, begitu pun dengan DPR. Sehingga pada akhirnya ketiga lembaga legislatif, yakni MPR, DPR, dan DPD memiliki UU tersendiri yang mengatur tentang tugas dan fungsinya, tidak lagi bergabung dalam UU MD3 seperti yang saat ini terjadi.

Baca juga : Pertama Kali Dalam Sejarah, Malaysia Punya 2 Wakil Perdana Menteri

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, selain tentang mekanisme pelantikan presiden dan/atau wakil presiden, dalam UU tentang MPR dan Peraturan Tata Tertib MPR tersebut nantinya akan mengatur beberapa hal lainnya. Antara lain, tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai penegak kode etik terhadap setiap anggota MPR, Sidang Tahunan MPR setiap 16 Agustus yang dilaksanakan secara tersendiri, tidak bergabung dengan Sidang Tahunan DPD maupun DPR serta eksistensi pimpinan MPR yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR, bukan melalui berita acara.

"Ada pun terkait prosesi sambut dan pisah presiden-wakil presiden, sebagaimana yang sudah dicontohkan dengan baik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyambut Presiden Joko Widodo, kita akan dorong agar menjadi kelaziman. Selain melalui konvensi ketatanegaraan, hal tersebut juga bisa diperkuat melalui Peraturan Tata Tertib MPR yang dapat memfasilitasi agar presiden yang akan digantikan dengan presiden penggantinya bisa melakukan pisah sambut di Istana Negara. Sehingga rakyat bisa melihat peralihan kepemimpinan berjalan dengan suka cita," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.