Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK: Kasus Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kamis, 16 Maret 2023 14:09 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021 merugikan negara.

"Itu terkait dengan pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/3).

Berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan rasuah itu? Ali belum mau membeberkanya.

"Mengenai jumlahnya, sejauh ini masih sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Ali menyatakan, yang terpenting dalam perkara ini bukan hanya persoalan kerugian negara.

Baca juga : Dubes Heri Bangun Kerja sama Penyiapan Tenaga SSW Indonesia

"Ini penyaluran bansos beras ke masyarakat tidak mampu, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos beras semacam ini justru ada dugaan korupsi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.

Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/3).

Keenamnya dicegah selama enam bulan hingga bulan Juli mendatang, dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

Baca juga : Cegah Korupsi Dari Lingkungan Keluarga, Itjen Kemenag Gelar ToT Kusemai Nilai

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ungkapnya.

Ali tak menyebutkan nama-nama pihak-pihak yang dicegah. Namun, Ditjen Imigrasi Kemenkumham sudah mengonfirmasi nama-nama orang yang dicegah.

Salah satunya, M Kuncoro Wibowo, yang baru mundur dari posisi Direktur Utama TransJakarta. Kuncoro Wibowo sempat menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, pada 2019.

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Selain Kuncoro, lima orang lainnya adalah Ivo Wongkaren, selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR; Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

Baca juga : Kasus Korupsi Beras Bansos, KPK Cegah 6 Orang Ke LN, Ini Nama-namanya

"Benar mas, dengan masa pencegahan yang sama," tutur Achmad.

Sebelumnya, KPK menyatakan, kasus ini merupakan aduan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.

Kasus korupsi bansos Kemensos terjadi pada tahun 2020 lalu. Program tersebut merupakan program bansos untuk Covid-19. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada saat itu adalah eks Mensos Juliari Batubara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.