Dark/Light Mode

Sesalkan Kasus Garuda, KPK: Jangan Ada Lagi Direksi BUMN yang Rugikan Negara

Rabu, 7 Agustus 2019 19:07 WIB
Laode M Syarif (Foto: Istimewa)
Laode M Syarif (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menyesalkan terjadinya praktik korupsi dengan nilai fantastis di tubuh PT Garuda Indonesia yang notabene merupakan perusahaan negara. Apalagi, kasus ini berskala internasional. 

"PT Garuda Indonesia adalah satu-satunya maskapai milik negara yang seharusnya para penyelenggara negara di dalamnya mengutamakan negara, bukan malah memperkaya diri sendiri," sesal Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif,  dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).  

Baca juga : Kasus Garuda, KPK Periksa Lagi Emirsyah Dan Penyuapnya

KPK mengharapkan dukungan dan bantuan dari pemerintah, khususnya Kementerian BUMN. "Kami harap tidak ada lagi penyelenggara negara di perusahaan negara yang malah merugikan negara dengan melakukan praktik-praktik korupsi," harap Syarif. 

KPK menetapkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga Beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sementara Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia. 

Baca juga : Kasus Bakamla, KPK Tetapkan 3 Tersangka, 1 Lagi Ditangani Pomal

Soetikno menerima komisi dari empat pabrikan, yakni Rolls-Royce, Airbus  Avions de Transport Regional (ATR), serta perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) atas bantuannya meneken kontrak kerjasama dengan PT Garuda Indonesia. Komisi itu kemudian diberikan sebagian pada Emirsyah dan Hadinoto. 

Untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, serta SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di negeri singa itu. Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekeningnya di Singapura. Komisi antirasuah tengah melakukan pelacakan aset keduanya. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.