Dark/Light Mode

Kasus Suap Jaksa

KPK Geledah Kantor Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta

Kamis, 22 Agustus 2019 07:20 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Yogyakarta. Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo yang menjerat jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta  yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra, serta jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.

"Saat ini, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Sehari sebelumnya, tim KPK berada di Solo untuk melakukan penggeledahan di 2 lokasi. Kedua lokasi itu adalah Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri.

Baca juga : Kasus Korupsi Izin Pertambangan, KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang

"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," beber Febri.

Selain Eka dan Satriawan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka.

Kedua Jaksa Korps Adhyaksa itu memenangkan perusahaan bentukan Gabriella, PT Widoro Kandang (PT WK) dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

Baca juga : OTT di Yogyakarta, KPK Amankan 4 Orang

Sebagai imbalannya, kedua jaksa itu dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, atau setara dengan Rp 415 juta.

Sudah tiga kali realisasi pemberian uang yaitu pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi commitment fee secara keseluruhan.

Sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.