Dark/Light Mode

Kasus Suap Tulungagung

Kasus Suap Tulungagung, KPK Terus Geledah Sana-Sini

Jumat, 9 Agustus 2019 17:21 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mengusut tuntas kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono, Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penggeledahan. 

Kali ini, tim menggeledah rumah eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Zainal Abidin. "Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin, Jl. Asem nomor 1. Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bappeda Jatim," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/8). 

Selain menggeledah rumah eks kepala Bapedda Jatim, komisi antirasuah juga melakukan rekonstruksi di rumah Kepala Bidang Fisik Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Budi Juniarto. Budi Juniarto sempat diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Baca juga : Kasus Suap Tulungagung, KPK Geledah Tiga Tempat Di Jatim

Sehari sebelumnya, tim KPK menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur di Jalan Johar nomor 19-21, Surabaya.

Sementara Rabu (7/8), komisi pimpinan Agus Rahardjo cs menggeledah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur. 

KPK pada 13 Mei 2019 mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca juga : Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak, KPK Tahan Anggota DPR Sukiman

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan, sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi. dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran. Baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari  fee para kontraktor, yang diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Terungkap pula, Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017, sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya, atau total sekitar Rp 2 miliar.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Aspidsus Jateng

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.