Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengembangan Kasus Suap Eks Bupati Bursel

KPK Juga Tetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan

Jumat, 17 Maret 2023 18:41 WIB
Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap terhadap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Dijelaskan Ali, perintangan penyidikan itu di antaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi.

"Termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop) saat itu," ungkapnya.

Baca juga : Kembangkan Kasus Suap Bursel, KPK Tetapkan Tersangka Penyuap Tagop Sudarsono

Meski begitu, Ali belum mengungkapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.

"Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup," tutur Ali.

"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini pun akan selalu kami update pada masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Disebut Tetapkan 6 Tersangka, Salah Satunya Kuncoro Wibowo

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

Tagop dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 23,6 miliar. Rinciannya, suap sebesar Rp 400 juta dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong.

Tujuannya, agar perusahaan keduanya dimenangkan untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan.

Selain suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23.279.750.000 atau Rp 23,2 miliar yang diduga terkait sejumlah proyek di Buru Selatan, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor di Kabupaten Buru Selatan.

Baca juga : KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang

Tagop didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan sopir pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.