Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Periksa LHKPN Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo
KPK: Kalau Ada Indikasi Korupsi, Kami Akan Lakukan Penyelidikan
Jumat, 24 Februari 2023 16:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
Ayah Mario Dandy Satriyo, penganiaya anak pengurus GP Ansor, David tersebut, akan diklarifikasi soal harta kekayaannya yang tercantum sebanyak Rp 56 miliar, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan ke komisi antirasuah pada tahun 2021 tersebut.
Jika nanti ada indikasi harta tersebut berasal dari tindak pidana, maka KPK akan mengusutnya.
"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lewat pesan singkat, Jumat (24/2).
Baca juga : Hartanya Hampir Setara Menkeu, KPK Bakal Panggil Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo
Dia mengungkapkan, pimpinan sudah meminta Direktur LHKPN Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN Rafael.
"Tidak sekadar memanggil, tapi jika perlu didatangi," tegasnya.
Nawawi menyatakan, KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil Rafael dengan dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, harta kekayaan Rafael dalam LHKPN yang disetorkan ke komisi antirasuah, tidak cocok dengan profilnya. Dikutip dari elkhpn.kpk.go.id, Rafael tercatat memiliki harta sebesar Rp 56 miliar pada tahun 2021.
Baca juga : BNPT Harapkan FKPT Ikut Gaungkan Semangat Persatuan Dalam Berdemokrasi Di Tahun Politik
"Kalau kasus yang pejabat pajak ini kita bilang profilnya nggak match, dia eselon 3, dan kalau di announcement dilihat detail, isinya banyaknya aset, jadi aset diam," ujar Pahala, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
"Soal gede atau nggak gede nggak penting, tapi yang penting profinya. Sementara ini belum nyambung profilnya," imbuhnya.
KPK pun akan menelusuri sumber harta kekayaan Rafael. Pahala mengaku sudah memerintahkan Direktur LHKPN KPK Isnaini untuk menelusurinya.
"Apakah itu dari warisan, atau hibah. Hibah pun, ada aktanya, atau hibah tanpa akta," ungkapnya.
Baca juga : Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru
KPK juga akan mencari tahu, apakah ada lagi aset Rafael yang tidak dilaporkannya. Untuk diketahui, mobil yang dibawa Mario Dandy saat menganiaya David, yakni Jeep Rubicon, tidak ada dalam LHKPN yang disetorkan Rafael ke KPK.
"Kita ke BPN, kalau-kalau dia aset lain. Kemudian kita ke bank, kalau-kalau ada rekening dia yang belum dilaporkan isinya. Kita juga ke asosiasi asuransi-asuransi, kali-kali dia punya polis miliaran. Kita ke Bursa Efek, kali-kali dia punya saham atau obligasi," beber Pahala.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya