Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Garap Politikus Gerindra Dan Demokrat

Jumat, 17 Februari 2023 14:08 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua politikus Gerindra, Anwar Sadad dan Abdul Halim, serta politikus Demokrat Agung Mulyono, hari ini. 

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur (Jatim).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2). 

Ali belum menerangkan lebih detil tentang materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan ketiganya. Yang pasti, keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap kasus suap  dana hibah tersenut. 

Baca juga : KY & MA Tarik Ulur Gelar Sidang MKH

Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur, Muhammad Reno Zulkarnaen diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Kamis (16/2).

Dalam pemeriksaan tersebut, Reno dicecar tim penyidik mengenai aturan dan pembahasan dana hibah. Diduga, Reno mengetahui banyak tentang pembahasan tersebut.

"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," ungkap Ali. 

Reno sendiri kemarin diperiksa bersama empat anggota DPRD Jatim lainnya. Mereka antara lain, Achmad Silahuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim.

Baca juga : 1 Pasien Suspek Gagal Ginjal Dinyatakan Negatif

Lalu, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), yakni H. Agus Wicaksono dan Hj. Wara Sundari Renny Pramana. Selanjutnya, Aliyadi dari fraksi PKB.

KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dari OTT ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu.

Mereka adalah Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca juga : Banyak Dikunjungi Partai Politik, Golkar Menang Pengalaman

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.