Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hadapi Vonis Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua MK Selamat Apa Tamat

Minggu, 19 Maret 2023 08:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki tahap final. Rencananya, besok (20/3) Majelis Kehormatan MK (MK MK) akan membacakan putusan. Menariknya dihari yang sama, Anwar Usman akan dilantik sebagai Ketua MK. Apakah Ketua MK akan selamat atau tamat, mari sama-sama kita saksikan putusannya.

Majelis Kehormatan MK (MK-MK) menjadwalkan pembacaan putusan terkait investigasi dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto pada Senin, 20 Maret 2023, alias besok. Agenda itu berbarengan dengan pengambilan sumpah jabatan ketua dan wakil ketua MK masa jabatan 2023-2028 untuk Anwar Usman dan Saldi Isra.

Baca juga : Gagalkan Pengiriman 5 Kg Paket Sabu, Petugas BNNP Sumsel Diganjar Penghargaan

Pada Rabu (15/3) lalu, MK baru saja melakukan pemilihan untuk ketua dan wakil ketua yang baru. Dalam pemilihan itu, Anwar Usman akhirnya menang tipis dari pesaingnya, Arief Hidayat lewat 3 putaran. Sementara Saldi Isra terpilih untuk menempati posisi sebagai Wakil Ketua MK.

“Perlu saya sampaikan rapat pleno khusus MK dengan agenda pengucapan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 sekaligus dengan Wakil Ketua MK akan diselenggarakan pada Senin 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK,” kata Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Baca juga : KPK Minta Tidak Dicurigai

Dengan begitu, proses pelantikan Anwar berbarengan dengan putusan pembacaan putusan terkait investigasi dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Ketua MK MK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan pemilihan waktu putusan perkara. “Kami berpacu dengan waktu karena batas paling lambatnya adalah 20 Maret 2023, tidak boleh lewat. Oleh karena itu, kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu,” ucap Gede, kemarin.

Baca juga : Ibas Sampaikan Dukungan Penuh Terhadap Pidato Politik Ketum Demokrat

Toh, dikatakan Gede, dua hari yang lalu pihaknya sudah mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta dan dokumen yang didapat selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan. Termasuk mendengar keterangan ahli untuk menyusun draf putusan.

“Maunya sih agar kami bisa memutus sebelum 20 Maret 2023. Namun, karena putusan harus diucapkan pada hari kerja, niat itu tampaknya sulit dikejar,” tandas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.