Dark/Light Mode

Hasil Sidang Majelis Kehormatan

Hakim MK Cuma Divonis Teguran

Selasa, 21 Maret 2023 08:51 WIB
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. (Foto: YouTube MK)
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna. (Foto: YouTube MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang terbukti mengubah putusan MK. Meski begitu, Guntur hanya diberikan sanksi teguran tertulis.

Putusan dibacakan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Sudjito. Ketiganya menyatakan Guntur terbukti mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto.

Sidang pleno pengucapan putusan nomor 01/MKMK/T/02/2023 itu digelar di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta. Sebelum memulai pembacaan putusan, Palguna sempat meminta maaf karena datang terlambat dari jadwal yang ditentukan pukul 13.00 WIB.

“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan jurnalis karena ada keterlambatan sekitar 20 menit dari jadwal yang telah ditentukan. Ini semata-mata karena alasan teknis, sebagaimana anda tahu bahwa barusan habis selesai acara pelantikan pengucapan sumpah ketua dan wakil ketua MK,” ujar Palguna.

Baca juga : Kyai Muda Dukung Ganjar Gelar Festival Kuliner Nusantara Di Tuban

Pembacaan putusan ini, memang dilakukan setelah seluruh insan MK menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Pengucapan sumpah berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK dan disaksikan seluruh hakim konstitusi.

Acara ini juga dihadiri Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, serta sejumlah pejabat lainnya.

Usai meminta maaf, Palguna mulai membacakan putusannya secara bergiliran dengan Enny dan Sudjito. Dalam putusannya, majelis menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.

Baca juga : Petani Tebu Pendukung Ganjar Beri Santunan Ke Ratusan Yatim-Dhuafa Di Indramayu

Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman MK yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Perubahan tersebut pun telah diakui oleh Guntur sebagai Hakim Terduga, dengan alasan sebagai usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Palguna juga menyampaikan dampak dari perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukum. Namun, dia tidak melihat, adanya persekongkolan pengubahan risalah Putusan MK itu.

Majelis Kehormatan MK juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan Guntur dilakukan dalam suasana ketika publik belum reda dalam memperdebatkan mengenai isu keabsahan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dan pengangkatan Guntur sebagai penggantinya.

Alasan yang memberatkan berikutnya adalah meskipun secara hukum, Guntur berhak mengajukan usulan perubahan, pertimbangan etik seharusnya mencegahnya melakukan hal tersebut. Sebab, lanjut Palguna, Guntur tidak ikut memutus perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Hal yang memberatkan lainnya, sebagai hakim baru, Guntur seharusnya menanyakan terlebih dahulu perihal prosedur yang harus ditempuh manakala hendak mengusulkan perubahan terhadap naskah putusan yang sedang dibacakan.

Baca juga : Airlangga-Prabowo Ketat, Mahfud Kembali Jadi Cawapres Teratas

Sementara hal meringankan di antaranya adalah, perbuatan pengubahan putusan seperti yang dilakukan Guntur merupakan praktik yang lazim dilakukan di MK sepanjang tidak dilakukan secara diam-diam dan mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya, setidaknya hakim drafter. Selain itu, kata Palguna, belum ada standar untuk praktik yang menjadi kelaziman tersebut.

Menanggapi putusan ini, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku penggugat menilai, sanksi teguran tertulis yang diberikan kepada Guntur Hamzah tidak memuaskan. “Itu yang saya takutkan dari awal. Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," ujar Zico.

Lalu apa kata pakar soal putusan Majelis Kehormatan MK ini? Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari sudah menduga sanksi terhadap Guntur akan rendah. Pasalnya, komposisi MKMK berisi hakim MK aktif.

“Tentu tidak bisa dihindari semangat subjektifitasnya. Meskipun kita harus akui mayoritas anggota MKMK memiliki integritas yang secara track record tidak diragukan,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.