Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Transaksi Janggal Rp 347 Triliun Di Kemenkeu
Prof Mahfud, Ayo Kelarin RUU Perampasan Aset!
Senin, 27 Maret 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Lantaran itu, Mahfud meminta RUU Perampasan Aset dipercepat untuk disahkan. Lantaran memiliki sejumlah manfaat. Utamanya dalam perampasan aset dari pelaku korupsi.
“Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan, sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin,” kata Mahfud.
Baca juga : Mahfud Minta Benny K Harman, Arteria, Arsul Sani Tak Cari Alasan Absen
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramowardhani menyatakan, substansi RUU Perampasan Aset masih dimatangkan di internal pemerintah. Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanismepengelolaan aset rampasan dan sitaan serta kerangka kelembagaannya.
Dipastikan, RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah dan sudah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. Dalam proses pembahasan di internal pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM ditunjuk sebagai leading sector.
Baca juga : Advokat Lucas Ingatkan, Pencucian Uang Harus Dibuktikan Di Pengadilan
Jaleswari melanjutkan, RUU ini perlu menyesuaikan dengansubstansi regulasi lain. Di antaranya UU KUHP yang baru, serta UU lainnya.
Tim akan mempersiapkan matang substansi RUU sesegera mungkin. “Untuk kemudian mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif dalam pembentukan regulasi,” katanya. ■
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya