Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kantongi Anggaran Rp 1,3 Triliun
Gulkarmat Kudu Gercep Padamin Si Jago Merah
Rabu, 1 Februari 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kinerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta dalam menaklukkan si jago merah alias kebakaran, harus lebih cepat dibandingkan tahun lalu. Untuk mencapai target itu, pos pemadam dan petugas mesti ditambah.
Tahun ini, Dinas Gulkarmat DKI mendapat anggaran sebesar Rp 1,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) DKI.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mendorong, Dinas Gulkarmat untuk membangun pos pemadam kebakaran di setiap kelurahan. Dan, penambahan pos itu harus diikuti dengan penambahan jumlah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Baca juga : Ini 4 Arahan Gubernur Ganjar Percepatan Penanganan Kemiskinan Di Jateng
“Jumlah pos pemadam yang dibangun, harus dekat dengan pemukiman warga, terutama daerah rawan kebakaran” katanya, di Jakarta, Senin (30/1).
Penambahan personel, lanjut Inggard, juga harus diikuti dengan penambahan Alat Pelindung Diri (APD). Pasalnya, pekerjaan yang digeluti petugas pemadam, berbahaya dan mengancam nyawa. Alat pengaman petugas pemadam harus lengkap dan optimal.
“Jangan sampai saat mereka melakukan pemadaman kebakaran justru keselamatannya terancam,” ingatnya.
Baca juga : Airlangga: Konsumsi & Investasi Terkerek Naik
Untuk daerah dengan sumber air yang sulit, menurut Inggard, Dinas Gulkarmat harus membuatkan hydrant. Sehingga, saat terjadi kebakaran kecil, warga bisa langsung melakukan respons cepat memadamkan api.
“Respons time harus ditingkatkan. Selagi api kecil harus segera dipadamkan,” ujar Inggard.
Berdasarkan data Universitas Indonesia, di Jakarta Selatan terdapat 864 RT yang rawan terjadi kebakaran dengan kategori berat dan sangat berat. Tujuan pembangunan pos untuk menurunkan kategori sangat berat dan berat menjadi ringan sehingga bisa meminimalisir terjadinya kebakaran.
Baca juga : PSI: Korupsi Bansos DKI Jakarta Rp 2,85 Triliun Sangat Keji
Anggota Komisi A DPRD DKI William Aditya Sarana mengungkapkan, berdasarkan Pasal 33 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, setiap kelurahan mesti memiliki pos pemadam kebakaran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya