Dark/Light Mode

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Rabu, 29 Maret 2023 15:37 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Untuk TPPU-nya LE (Lukas Enembe) sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).

KPK menduga, Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Tukin Ke BPK

Adapun temuan itu telah didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani pada Senin (20/3) lalu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," beber Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Lebih dari 90 saksi, termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

Baca juga : Ketua KPK: Evaluasi Dewas Jadi Masukan Perbaikan Kinerja Kami

Dalam proses penyidikan ini pula KPK telah menyita uang sekitar Rp 50,7 miliar serta membekukan rekening Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Baca juga : Meski Penuh Drama, KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Terhambat

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, komisi antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.