Dark/Light Mode

KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Kamis, 30 Maret 2023 15:35 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dalam bentuk uang sepanjang periode 2011-2023. Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. 

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. Namun, ia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Baca juga : Naik Ke Penyidikan, Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Istri Rafael, Ernie Meike, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.