Dark/Light Mode

Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Beberapa Barang Mewah

Kamis, 30 Maret 2023 17:59 WIB
Rafael Alun dan istri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun dan istri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

KPK telah menggeledah rumah eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.

"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, status penanganan perkara yang diduga melibatkan Rafael Alun tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Baca juga : KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

"Jadi dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Ali.

Namun, Ali belum mau menyebut nama tersangka dalam kasus ini.

"Proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitasnya," tuturnya.

Ali berjanji akan mengungkapkannya ketika proses penyidikan dianggap sudah cukup.

Baca juga : Kasus Gratifikasi, KPK Juga Sudah Geledah Rumah Rafael Alun

"Kami pastikan akan mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Tentu nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan," tandas Ali.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar. PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Baca juga : KPK Temukan Bukti Aliran Uang Korupsi Pembayaran Tukin Kementerian ESDM

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.